
PRESMEDIA.ID, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menerima penghargaan Ketepatan Waktu Dalam Penyampaian Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021.
Piagam penghargaan, diserahkan Gubernur Kepulauan Riau kepada Asisten I Sekretaris daerah kabupaten Lingga Junaidi Adzam mewakili Bupati Lingga di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Tanjungpinang, Senin (20/06/2022).
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyatakan, penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan Provinsi Kepulauan Riau meraih peringkat pertama dari Kementerian Dalam Negeri, Kategori pemerintah daerah dengan Ketepatan Waktu Dalam Melaporkan SPM Seluruh Kabupaten/Kota di Wilayahnya Tahun Anggaran 2021.
Penghargaan yang diberikan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta 16 Juni lalu itu disejalankan dengan sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal wilayah Sumatera & DIY.
“Ini merupakan apresiasi untuk pemerintah Kabupaten Lingga, karena menyangkut pelayanan dasar sesuai dengan aturan yang dilaksanakan,” kata Asisten I Pemerintah Kabupaten Lingga Junaidi Azam.
Menurutnya, Penghargaan ini lanjutnya, menjadi motivasi bagi pemerintah Kabupaten Lingga, agar lebih baik dalam menjalankan amanah dari pemerintah pusat. Khususnya dalam pelayanan masyarakat yang harus dipatuhi dengan regulasi yang telah ditentukan.
Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Lingga, Arpiandi menyampaikan, kegiatan tersebut turut disejalankan dengan Rapat Koordinasi seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Kabupaten Lingga lanjutnya, juga dijadikan daerah percontohan dalam penerapan BPJS Perlindungan Nelayan yang ditayangkan langsung oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan pada rakor tersebut.
Menurut Arpiandi, tahun 2022 pemerintah daerah telah menganggarkan bagi 3.000 nelayan. Menyusul penambahan kuota BPJS Ketenagakerjaan dengan pendanaan yang direncanakan sharing bersama pihak provinsi.
“Harapan Gubernur dari hasil evaluasi harus ditindaklanjuti oleh Bupati dan OPD terkait,” terangnya.
Perlindungan kepada Tenaga Harian Lepas menurut Kepala BPKAD Lingga ini, sudah dianggarkan pada anggaran rutin. Dan akan kembali disusul dengan penambahan kuota lain seperti Petani, Tenaga pendidik dan kependidikan yang telah disurati ke BKPSDM Lingga untuk pemutakhiran data.
“Tujuan, agar semua pekerja di Kabupaten Lingga terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan ini,” sebutnya.
Program ini, lanjut Arpiandi, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang dengan pemerintah Kabupaten Lingga membahas implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu di Batam.
Tahun 2020, Kabupaten Lingga telah melindungi 5.900 nelayan. Selama rentang masa perlindungan dari November 2020 sampai April 2021, terdapat 21 kasus kematian dan 2 kasus kecelakaan kerja.
“Atas kejadian itu Masyarakat Ahli waris telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, Berupa penyaluran Santunan kepada ahli waris senilai Rp 1.034.000.000,-,” ujarnya.
Sementara dalam pembiayaan Iuran, Pemerintah Kabupaten Lingga selama rentang 2020-2021, mengeluarkan dana APBD Rp 1 Miliar lebih untuk biaya BPJS Ketenagakerjaan nelayan tersebut.
“Oleh karena itu, Gubernur juga berharap semua pemerintah daerah di Kepri dapat mengikuti langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lingga ini. Karena anggaran iuran yang tidak terlalu besar tetapi manfaatnya luar diterima warga,” sebutnya.
Penulis:Aulia
Editor :Redaksi