Korupsi Dana Hibah Paguyuban di Anambas Terdakwa M.Iksan dan M.Ali Dihukum 15-30 Bulan Penjara

Korupsi Dana Hibah Paguyupan di Anambas Terdakwa M.Iksan dan M.Ali Dihukum 15-30 Bulan Penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang
Korupsi Dana Hibah Paguyupan di Anambas Terdakwa M.Iksan dan M.Ali Dihukum 15-30 Bulan Penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang (Foto:Roland) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti korupsi dana hibah paguyuban dari APBD 2020 kabupaten Kepulauan Anambas, Ketua dan Bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kabupaten Kepulauan Anambas di hukum 1 sampai 2 tahun penjara di PN Tanjungpinang.

Kedua terdakwa yang merupakan Ketua dan Bendahara FKP Anambas itu adalah terdakwa Muhammad Ikhsan selaku ketua dengan vonis hukuman 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan), dan terdakwa Mustafa Ali dihukum
dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) Penjara.

Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota Albiferi dan Syaiful di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi menyalahgunakan sarana jabatan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Perbuatan kedua terdakwa, lanjut Hakim sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Muhammad Ikhsan dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara,” kata Hakim.

Sementara itu terdakwa Mustafa Ali dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Selain hukuman pokok, terdakwa Mustafa Ali juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari sebagian yang telah dikembalikan sebesar Rp.158 juta.

“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.

Putusan kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut M.Iksan dan M.Ali dengan hukuman 15 dan 30 tahun penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Jepri menyatakan menerima terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Muhd.Ikhsan selaku Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kabupaten Kepulauan Anambas bersama terdakwa Mustafa Ali selaku bendahara, didakwa melakukan korupsi dana hibah dengan modus memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Hal itu diawali dengan pengajuan Permohonan Pencairan dana hibah melalui rincian rencana penggunaan belanja hibah tahap I (satu) Nomor: 01/FPK/KKA/01.2020 sebesar Rp 176. 750.000, kepada Bupati Kepulauan Anambas Cq. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas oleh terdakwa terdakwa Ikhsan.

Dari proposal terdakwa, dana tersebut akan digunakan untuk bantuan paguyuban Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasundan dan Pakuwojo dengan total anggaran Rp. 112.500.000.

Selain itu, terdakwa juga menerima honor pengurus untuk 12 bulan senilai Rp 10.750.000,-. Kemudian dana optimalisasi forum ke 7 Kecamatan Rp 18.500.000 serta dana untuk kegiatan Rakor FPK-KKA 2020.

Namun dalam prakteknya, kendati dana sudah dicairkan dari APBD Kepulauan Anambas, sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan laporan pertanggungjawaban dibuat kedua terdakwa secara fiktif (Palsu-red) yang mengakibatkan kerugian negara Rp.112.500.000,-

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.