Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 120 WNA Sepanjang 2022

0 84
Imigrasi Tanjungpinang saat melakukan Deportasi pada sejumlah WNA dari Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang
Imigrasi Tanjungpinang saat melakukan Deportasi pada sejumlah WNA dari Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi 120 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasi dan Tindak Pidana sepanjang 2022.

Dari 120 WNA Yang dideportasi itu, terdiri dari 1 orang warga Negara Amerika Serikat, 1 orang warga Negara Vietnam, 1 warga Negara Myanmar dan 117 orang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Phutut Sridono, mengatakan ke 120 WNA yang dideportasi itu, selain melanggar izin tinggal, Kejahatan Perikanan menjadi pelanggaran yang paling terbanyak dilakukan oleh WNA di Indonesia.

“Pada umumnya, mereka adalah ABK Kapal dan Nahkoda yang sudah mejalani hukuman yang ditangkap PSDKP. Selain itu ada juga karena Narkoba,” ujar Phutut, Kamis (23/6/2022).

Sejumlah WNA yang dideportasi lanjutnya, juga banyak warga negara Vietnam dan Myanmar yang melakukan pelanggaran tentang perikanan dan dihukum penjara. Dan setelah menjalani hukuman di Indonesia baru dideportasi.

Dalam melakukan Dideportasi, Pihak Imigrasi juga sebelumnya melakukan Koordinasi dengan kedutaan masing-masing WNA, khususnya mengenai biaya dan administrasi pemulangan.

“Dan saat menunggu kepulangan ini, WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi sebelum menunggu proses pemulangan. Setelah Kedutaannya merekomendasi baru dilakukan dideportasi. Kita mengawal Mereka sampai ke Bandara Soekarno-Hatta,” paparnya.

Selain melakukan deportasi lanjut Phutut, Pihaknya di Imigrasi Tanjungpinang juga melakukan pencekalan terhadap WNA yang bermasalah.

Cegah Tangkal Terhadap WNA bermasalah itu, dipublikasikan di Website melalui kerjasama dengan instansi yang bertugas dalam penegakan Hukum di RI.

“Kalau ada kasus, kita publikasikan melalui medsos yang bisa dilihat di seluruh dunia. Sehingga pelanggaran-pelanggarannya diketahui orang lain,” pungkasnya.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.