DP3KB Bintan Dampingi dan Mediasi Korban Anak dan Pelaku Asusila
* Kasus Pencabulan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan, memberikan pendampingan terhadap bocah seorang anak korban asusila di Kabupaten Bintan.
Korban yang masih berusia 8 tahun ini, mendapatkan perlakuan asusila dari 3 orang pelaku anak dibawah umur, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Atas kejadian yang dialami, orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Polsek Bintan Utara.
Kepala DP3KB Bintan, Aupa Samake, membenarkan jika instansinya memberikan pendampingan kepada korban tindak asusila itu.
Korban yang masih di bawah umur itu lanjutnya, diberi pendampingan seperti konsultasi psikis dan lainnya. Sebab korban mengalami trauma dan belum banyak bicara.
“Kita punya psikolog, maka kita berikan konsultasi psikis terhadap korban,” ujar Aupa, Jumat (24/6/2022).
Sementara terduga pelaku yang juga masih anak dibawah umur, Kepolisian, juga minta pendampingan ke instansi terkait DP3KB Bintan.
Aupa juga mengatakan, dalam kasus asusila ini tidak hanya DP3KB Bintan yang memberikan pendampingan. Tapi juga dari instansi dan lembaga lainnya seperti Dinas Sosial (Dinsos), Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos).
Kasus Pencabulan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Proses kasus pencabulan yang terjadi di Bintan ini lanjut Aupa, juga tidak sampai berlanjut ke tingkat proses hukum di peradilan. Melainkan diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan atau mediasi. Karena korban dan pelaku sepakat menempuh jalur damai atau Restorative Justice (RJ).
“Jadi mediasi ini diinisiasi oleh DP3KB, Dinsos, Bapas, Peksos dan Polsek Bintan Utara. Kita tidak ada intervensi dalam kasus ini melainkan keduanya sepakat melakukan RJ maka itu kami dampingi,” jelasnya.
Dari hasil mediasi, kata Mantan Kadis Kominfo Bintan ini, disepakati oleh kedua belah pihak keluarga yang berkekuatan hukum. Bahwa pelaku yang terdiri dari 3 orang itu harus membayar ganti rugi materil pada korban seperti yang disepakati.
DP3KB hanya ingin menyelamatkan anak tersebut dari kepentingan dasarnya. Seperti sekolah dan kesehatan akan dipulihkan sampai anak itu siap serta memberikan hak-haknya.
“Kita menghindari kalau kasus ini dilanjutkan, si korban jelas belum siap secara fisik dan psikis. Namun sudah disepakati kedua belah pihak jika pelaku akan memberi ganti rugi materil. Seperti apa bentuknya tentu sesuai yang disepakati,” ucapnya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi