
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kendati setiap bulan seluruh warga Bintan membayar Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Namun untuk perbaikan lampu jalan, Pemerintah kabupaten Bintan hanya menganggarkan Rp400 juta per tahun.
Kepala dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan Heri Wahyu, mengatakan anggaran pemasangan dan perbaikan 3.000 lampu jalan di APBD Bintan itu, juga usulan dan aspirasi dari anggota DPRD Bintan.
“Kalau untuk anggaran pemasangan lampu PJU tahun ini hanya Rp400 jutaan, Itu pemasangan baru di seluruh Bintan dari aspirasi Dewan. Sementara untuk pembayaran tagihan listrik Rp9 Miliar unntuk untuk satu tahun,” kata Hery Wahyu belum lama ini.
Dari total dana pembayaran rekening tagihaan listrik itu, Rp6 Miliar untuk tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan dan Rp3 Miliar untuk rekening listrik PJU di kawasan permukiman masyarakat.
Saat ini sebutnya, pembayaran tagihan rekening Listrik PJU permukiman masyarakat dan PJU jalan protokol masih menjadi tanggung jawab di Dinas Perkim. Sehingga, untuk pembayaran penggunaan listrik itu dilakukan langsung oleh dinasnya ke PLN.
Sedangkan untuk Pemasangan lampu jalan Protokol dan Pemukiman Masyarakat lanjutnya, saat ini sudah dipecah, Sehingga yang memasang lampu PJU jalan Protokol bukan lagi Perkim, tetapi Dinas Perhubungan Bintan.
Masih disatukanya pembayaran rekening listrik PJU Bintan itu, kata Hery, disebabkan Kwh lampu PJU kawasan permukiman dan jalan protokol di Bintan masih tersambung ke Kwh lampu PJU di jalan protokol.
“Maka secara otomatis tagihannya masih ditangan Dinas Perkim. Karena pemisahan belum dilakukan. Tapi nanti akan kita anggarkan untuk pelaksanaan pemisahannya sehingga Dishub Bintan dan Perkim memiliki tagihan lampu PJU masing-masing,” jenisnya.
Adapun besarnya tagihan penggunaan listrik lampu PJU seluruhnya di Kabupaten Bintan setiap bulan sekitaran Rp600-900 juta. Sedangkan mengenai PAD Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) masyarakat dan Perusahaan di Bintan yang diperoleh Pemerintah Heri Wahyu mengaku kurang mengetahui karena liding sektornya adalah Dinas BP2RD Bintan atau dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Sebagaimana mekanisme keuangan Pemerintah, Pembiayaan atau Belanja setiap kegiatan harus dialokasikan pertahun melalui APBD. Sementara perolehan pajak penerangan jalan dari warga dan perusahan pengguna PLN disetorkan setiap bulan oleh PLN ke Kas Daerah (Kasda) sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi