
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga saksi ini mengaku dirugikan ratusan juta hingga miliar rupiah oleh Amir bin Hasyim terdakwa pemalsuan surat lahan di Jalan Pantai Trikora Kampung Bopeng RT.003 RW 002 Desa Teluk Bakau Kabupaten Bintan.
Hal ini dikatakan ketiga orang saksi pembeli lahan diantaranya, Cheng Hui, Antonius Christiansen, dan Hendra Yasir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(5/7/2022).
Dalam persidangan saksi Cheng Hui mengakui ditipu dengan terdakwa hinga Rp 1,2 miliar sebagai biaya pembelian lahan Bintan di Jalan Pantai Trikora Kampung Bopeng RT.003 RW 002 Desa Teluk Bakau Kabupaten Bintan.
“Ada 4 Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) atas nama Cheng Hui, Hendra, Mardiana, Erni dan Antonius,”kata Cheng Hui.
Namun Hakim menyebutkan didalam BAP Polisi saksi Cheng Hui diketahui membeli lahan dengan 4 SKPPT totalnya Rp 410 juta.
“Tetapi realnya uang yang sudah saya keluarkan sebesar Rp 1,2 miliar,” Kata Cheng Hui.
Sementara itu, saksi Antonius telah membayar Rp 100 juta sebagai uang muka pembayaran pembelian lahan seluas 7500 meter persegi dengan saksi Cheng Hui.
“Namun sampai saat ini dirinya belum menerima surat tanah tersebut,”ucapnya.
Ia mengaku tidak mengenal terdakwa Amir seluruh pengurusannya seluruhnya melalui Cheng Hui.
Ditempat yang sama, saksi Hendra juga mengaku membeli lahan seluas 1 hektar di Teluk Bakau seharga Rp 3 miliar dari terdakwa Amir.
Tetapi Hendra mengatakan baru membayar uang muka sebesar Rp 340 juta di tahun 2017 lalu.
“Seiring berjalannya waktu saya tau bahwa tanah itu bermasalah sehingga saya batal beli 2019 lalu,”ucapnya.
Pada saat itu melalui notaris terdakwa berjanji mengembalikan uang muka pembelian lahan tetapi sampai saat ini belum dikembalikan juga.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU menghadirkan saksi.
Sebelumnnya dalam dakwaan JPU, bahwa lahan seluas 14.860 meter persegi dimiliki dan dikuasai oleh Kia Sai sejak 1994 yang terletak di Jalan Pantai Trikora Kampung Mengkurus RT 01 dan RW 01 Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Kepemilikan lahan Kia Sai, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Teluk Bakau Nomor:24/TB/SK/IX/G.7/1994, tanggal 12 September 1994, dan diketahui Camat Bintan Timur nomor register 570/BT/X 1994 tertulis atas nama Hasyim.
Lahan tersebut, diperoleh Kia Sai dari pembelian Rp 44.580.000 dari saksi Rukman yang pernah diberikan kuasa oleh Maiselamah berdasarkan surat kuasa di bawah tangan 4 Juli 1994 lalu.
Setelah lahan itu dibeli kemudian dipasang plang dan papan atas nama Kia Sai dan lahan itu dijaga oleh Mustakim.
Selanjutnya di tahun 2015 pemilik lahan Kia Sai mendatangi terdakwa untuk menegur karena telah membongkar pagar lahan itu, tetapi terdakwa mengaku dan bersikeras bahwa lahan itu milik keluarganya.
Tetapi karena ingin mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa Amir bin Hasyim pada Agustus 2017 mengkapling-kapling kan lahan untuk dijual.
Terdakwa juga mengajukan Permohonan pengurusan 8 Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) ke Kepala Desa Teluk Bakau yang saat itu dijabat oleh Ramlan. Atas kesepakatan terdakwa dan Kades Teluk Bakau itu, akhirnya dikeluarkan 8 SKPPT Palsu.
Atas perbuatannya, terdakwa Amir alias Hasyim didakwa melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua, melanggar Pasal 264 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan dalam dakwaan ketiga melanggar pasal 385 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis:Roland
Editot :Redaksi