Kanwil DJP Kepri Raup Rp1,19 T PPh Dari 4.900 WP Melalui PPS

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) meraup Rp1,19 triliun lebih Pajak Penghasilan final, dari Rp11,1 triliun harta kekayaan 4.900 wajib pajak di Kepri.
Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna mengatakan, perolehan Rp1,19 triliun PPh itu, diperoleh dari total kekayaan Wajib Pajak (WP) melalui Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) hingga 30 Juni 2022 di Kepri.
“Perolehan Pendapatan PPh dari Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) hingga 30 Juni 2022 mencapai Rp1,19 triliun. Dan jumlah ini telah melebihi target perolehan dari Rp500 miliar yang ditargetkan sebelumnya,” kata Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna di Tanjungpinang, Jumat (16/7/2022).
Bahkan lanjutnya, secara nasional, capaian PPS di Kepri, lebih baik secara nasional dalam penyelesaian dan pemungutan PPh yang mencapai Rp 61 triliun dari 124 ribu wajib pajak.
“Sedangkan harta yang diungkap melalui PPS ini secara nasional mencapai Rp800 triliun,” ungkapnya.
Cucu menerangkan bahwa PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Atas keberhasilan itu, program PPS dinilai sangat tepat untuk para wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya.
“Ini untuk mendorong transformasi ekonomi, yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi