PT.BIS Bintan Naikan Sewa Lapak Kios dan Meja Pasar Barek Motor dan Pasar Inpres Kijang Rp 25-450 ribuan

PRESMEDIA.ID, Bintan – PT. Bintan Inti Sukses (BIS) telah menaikan tarif sewa untuk lapak, kios maupun kaki lima di pasar tradisional Barek Motor dan Pasar Inpres Kijang Kota Bintan Timur.
Kenaikan tarif sewa lapak, kios dan meja di dua pasar ini, dilakukan mulai dari Rp 25 ribu sampai dengan Rp 450 ribuan.
Komisaris PT BIS Hafizar mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif sewa pada lapak, Kios, dan Meja di dua pasar di Bintan timur itu, dilakukan PT.BIS atas persetujuan Pemerintah kabupaten Bintan serta Komisi II DPRD Bintan.
“Pemerintah dan DPRD juga sudah menyepakati pemberlakukan kenaikan tarif sewa Kios, Lapak dan meja di pasar yang dikelola Pemerintah ini,” kata Hafizar pada PRESMEDIA.ID belum lama ini.
Atas persetujuan Pemerintah dan DPRD itu, lanjutnya, PT. BIS selaku pengelola Pasar menerbitkan surat keputusan (SK) tarif sewa yang baru untuk lapak, kios dan kaki lima.
SK-nya penyesuaian kenaikan tarif ini sendiri ditetapkan PT. BIS dengan SK kenaikan Tarif Sewa Kios, Meja dan Kaki Lima Cabang Kijang Nomor: 008/SK/DIR-BIS/VI/2022.
“Untuk Pasar Barek Motor ada 10 jenis barang dengan jumlah 250 unit yang disewakan. Sementara di Pasar Inpres ada 3 jenis barang dengan jumlah 118 unit yang disewakan,” ujar Komisaris PT BIS Hafizar.
Dalam surat tersebut lanjutnya, tarif sewa yang baru mulai diberlakukan terhitung 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2024.
Untuk tarif lapak, kios, dan kaki lima di Pasar Barek Motor yang baru lanjutnya, Kios Unit I ada tiga jenis yaitu kios pertama dari tarif awal Rp 120 ribu naik menjadi Rp 210 ribu per bulan sebanyak 1 unit. Kios kedua yang tarifnya dari Rp.130 ribu menjadi Rp 210 ribu per bulan sebanyak 13 unit dan kios ketiga dari Rp 140 ribu menjadi Rp 330 ribu per bulan sebanyak 2 unit.
Sedangkan Meja, pada Meja Unit II dan III dengan jumlah 100 unit meja tarif awalnya Rp 101 ribu naik menjadi Rp.180 ribu per bulan.
Kemudian di Kios Unit III dengan dua jenis tarif, yaitu kios yang pertama dengan jumlah 26 unit dari sewa awal Rp 107 ribu menjadi Rp 210 ribu per bulannya. Sedangkan untuk jenis Tarif ke dua pada 9 unit meja dari Rp 77 ribu naik menjadi Rp 225 ribu per bulan.
Selanjutnya Kios Unit II terdiri dari dua jenis tarif yaitu Kios dengan tarif pertama sebanyak 4 unit dari Rp.82 ribu sebelumnya naik menjadi Rp225 ribu perbulan. Kios dengan tarif kedua sebanyak 1 unit dari Rp112 ribu menjadi Rp 225 ribu per bulan.
Sedangkan 50 unit Meja ikan, dari Rp 147 ribu per bulan naik menjadi Rp 600 ribu per bulan.
Sedangkan untuk lapak Pedagang kaki lima, tarifnya juga dinaikan dari Rp 110 ribu sebelumnya menjadi Rp 180 ribu per bulannya, dengan jumlah 24 unit.
Sementara Pedagang Kaki Lima Kios Baru dari tarif Rp 143 ribu sebelumnya juga dinaikan menjadi Rp 195 ribu per bulan untuk 18 unit dan Pedagang Kaki Lima Kios Belakang dari tarifnya Rp150 ribu sebelumnya naik menjadi Rp 180 ribu per bulan untuk 2 unit.
“Jadi tarif yang ditetapkan di Pasar Barek Motor ini bervariasi,” katanya.
Begitu juga dengan tarif sewa di Pasar Inpres, juga diterapkan 3 jenis tarif Sewa, yaitu sewa kios dari tarifnya Rp 115 ribu sebelumnya saat ini menjadi Rp 210 ribu per bulan untuk 69 unit kios.
Kemudian meja sembako atau sayuran, dari tarifnya dari Rp 85 ribu sebelumnya naik menjadi Rp 150 ribu per bulannya untuk sebanyak 39 unit. Meja ikan dari tarif Rp 110 ribu sebelumnya naik menjadi Rp 300 ribu per bulannya dengan jumlah meja 10 unit.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi