
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri serta Cabang Kejaksaan di Kepri,mengklaim keberhasilan mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Juli 2022 sebesar Rp 12,9 Miliar atau 164,93 persen dari yang ditargetkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid mengatakan, perolehan ini melebihi target dan lompatan 64 persen dari yang ditargetkan sebelumnya.
Dari data yang dipaparkan Kejati Kepri, PNBP itu diperoleh dari 10 Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi, Kejari dan Cabang Kejaksaan di Kepri atas penyitaan dan eksekusi barang dan kerugian Negara dari tindak pidana Umum, tindak pidana Khusus dan lainnya hingga 22 Juli 2022.
Adapun capaian perolehan PNBP masing-masing Satuan Kerja Kejaksaan antara lain, kejaksaan tinggi senilai Rp 81.429.730,-, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rp 4.219.857.246,-. Kejari Batam Rp 3.872.389.570,-.
Kejaksaan Negeri Bintan Rp.702.683.700,-. Kemudian Kejaksaan Negeri Karimun Rp 3.362.520.862,-. Kejaksaan Negeri Lingga Rp 23.011.354,-. Kejaksaan Negeri Natuna Rp 394.146.763,-. Cabang kejaksaan Negeri di Tarempa Rp 316.371.092,- dan Cabjari Rp 88.930, serta Cabjari Tanjung Batu Rp 1.036.191,-.
Gerry mengatakan dalam penegakan hukum yang dilakukan, Pihaknya memiliki langkah dan strategi penyelesaian kasus melalui penindakan pidana maupun perdata dengan memprioritaskan pengawalan dan pendampingan.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti (Pulbaket) telah dilakukan sebanyak 19 perkara korupsi.
“Dari jumlah itu, sebanyak 16 perkara telah ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian 23 penuntutan perkara, Upaya Hukum 3 dan upaya Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 1 perkara,” ujar Gerry dalam press rilis HBA ke 62 di Aula Kejati Kepri, Jumat (22/7/2022).
Dari proses hukum yang dilakukan selanjutnya, tim Pidana Khusus di seluruh Kejaksaan di Kepri, berhasil menyelamatkan Rp 5 Miliar dana kerugian Negara.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Gerry Yasid juga menyebut, strategi yang dilakukan adalah dengan memprioritaskan perkara serious crime dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Sejumlah kasus itu seperti, kasus kesusilaan, kekerasan anak dan perempuan, dan perdagangan orang.
“Untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kejaksaan di Kepri, juga menuntut maksimal seorang terdakwa yang menjadi otak pelaku dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara, dan mengajukan pengembalian restitusi kepada terdakwa Rp1,2 Miliar,” sebutnya.
Restorative Justice Untuk Penyelesaian Pidana
Selain melakukan penuntutan pada kasus yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun, Kejati Kepri ini juga menyebut, melakukan penyelesaian hukum pidana Program (Restorative Justice) melalui pendekatan sosial, Politik dan Budaya, terhadap tindak pidana kejahatan yang dilakukan orang tua atau anak, dan perbuatan semata-mata tidak dilakukan dengan niat dan dapat dimaafkan masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan arah Kejaksaan Agung serta kebijakan strategi Nasional, karena kepentingan hukum berbanding lurus dengan kepentingan Negara dalam penyelesaian. Sehingga Jaksa tidak lagi semata-mata menuntut orang untuk dihukum, tetapi juga dapat memberi keadilan yang Restoratif,” sebutnya.
“Dalam program RJ ini, Kejati Kepri dan jajaran nya juga telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) pada 24 perkara Pidana Umum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2022 tentang RJ,” ujarnya.
Selain itu, juga dilakukan pembangunan 12 Rumah RJ di Kepri, sebagai tempat melakukan penyelesaian kasus-kasus kecil dengan musyawarah dan melibatkan tokoh adat, agama dan masyarakat setempat.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi