HBA ke-62 Ini Capaian Progres Kerja Penanganan Perkara Kejaksaan di Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyampaikan progres penanganan Kasus dilakukan di Kepri, pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 62 Jumat (22/7/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid, mengatakan di Bidang Pembinaan, Kejaksaan Tinggi Kepri hingga Juli 2022, telah menerima kenaikan pangkat sebanyak 28 Jaksa, Mengikuti diklat 87 orang dan mendapat promosi Jabatan 44 orang.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya, juga berhasil mengumpulkan Rp.12.973.535.438,- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penyitaan dan eksekusi barang bukti dalam perkara Pidana Umum dan pidana Khusus.
Kepada Wartawan, Gerry Yasid yang mengaku baru menjabat selama 4 bulan menjadi Kejati Kepri, Jajarannya telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti (Pulbaket) pada sebanyak 19 perkara korupsi.
Sedangkan yang ditingkatkan ke penyidikan ada sebanyak 16 perkara dan tahap penuntutan sebanyak 23 kasus, banding 3 perkara dan yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 1 perkara.
“Untuk kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini kami juga telah menyita dan menyelamatkan kerugian Negara sebanyak Rp 5 miliar,” paparnya.
Penanganan tindak pidana Korupsi di Kepri sebutnya, akan difokuskan pada korupsi yang besar dan akan mengedepankan proses pencegahan, melalui pendampingan.
Intel Kejati Kawal 19 Proyek Strategis di Kepri
Bidang Intelijen, Kejaksaan tinggi Kepri juga menyebut, berhasil melakukan pengawalan dan pengamanan 19 proyek pembangunan strategis dengan nilai Rp.432.034.824.251,-.
Selain melakukan pengawalan dan pengamanan, Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, mengatakan pihaknya juga melakukan kegiatan Jaksa menyapa di sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK yang bekerjasama dengan Disdik Kepri.
“Untuk penyelidikan ada sebanyak 22 perkara dan yang dilimpahkan ke Pidana Khusus sebanyak 4 perkara, Sedangkan sisanya masih dalam proses dan belum naik ke tingkat penyidikan,” sebutnya.
Tindak Pidana Umum
Pada bagian Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejati Kepri mengaku mengedepankan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) pada sejumlah kasus-kasus kecil yang semata-mata perbuatan bukan berasal dari niat jahat, dan tingkat ketercelaannya bisa dimaafkan.
“Oleh karena itu kami lebih fokus pada perkara serius crime yang ancaman pidananya diatas 5 tahun, seperti kesusilaan, kekerasan anak dan perempuan serta perdagangan orang, seperti saat ini yang sudah berjalan di persidangan dengan terdakwa Acing dituntut 20 tahun penjara,” paparnya.
Sedangkan untuk perkara kecil yang dilakukan Restorative Justice ada sebanyak 23 perkara. Dimana kasus ini bisa diselesaikan secara musyawarah antara tokoh agama dan tokoh adat.
Sedangkan Jumlah SPDP Kasus yang diterima dari Penyidik Polda dan PPNS hingga Juli 2022 ada sebanyak 989 perkara.
Dari jumlah itu, sebanyak 880, berkas Perkara Tahap I nya sudah diterima dan dilakukan telaah. Selanjutnya dari jumlah BAP itu, baru 880 Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polisi dan PPNS (P21) serta 849 perkara yang di Tahap Dua (P22) atau penyerahan Barang Bukti dan Tersangka untuk Penuntutan.
“Sedangkan jumlah perkara yang dituntut, ada sebanyak 841 perkara, Eksekusi 796 perkara. Sebanyak 15 perkara dilakukan penghentian dengan RJ dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan (SKP2),” sebut Gerry.
Selain itu sambungnya, Kejaksan di seluruh Kepri juga berhasil membangun 12 Rumah RJ sebagai tempat melakukan penyelesaian kasus-kasus kecil dengan musyawarah, melalui aturan, norma dan adat bersama tokoh adat, agama dan masyarakat.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi Kepri menyebut, juga melakukan sejumlah program dalam langsung pencegahan, pengawalan dan pendampingan.
Bahkan hingga Juli 2022 Datun Kejati Kepri, telah melakukan pendampingan proyek senilai Rp 1 Triliun di provinsi Kepri. Selain itu, juga dilakukan pemulihan keuangan negara mencapai sebesar Rp 2 miliar.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asdatun Kejati Kepri) Alex Sumarna, juga menambahkan, sampai saat ini telah mengeluarkan Legal Opinion (LO) atau pendapat pertimbangan hukum atas permintaan pemerintah daeah, serta pelaksanaan pendampingan hukum.
“Di bulan Juni Bidang Datun di Kepri mendapatkan rangking 1 tingkat nasional,” ucapnya.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi