IRT Dipolisikan Karena Gadaikan BPKB Majikan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Gadaikan dua Unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) majikanya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Af (29) dilaporkan korban Sh ke Polisi. Atas Laporan itu, Polsek Tanjungpinang Timur meringkus Af disekitar Kedai Kopi Jago KM 7 Tanjungpinang, Rabu (20/7/ 2022).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda. Apriadi, mengatakan, penangkapan Af dilakukan atas Laporan korban Sh, yang mengaku kehilangan dua unit Buku BPK motor.
Kronologis kejadian, berawal ketika seorang pegawai FIF mendatangi pelaku untuk menagih kredit pinjaman uang dilakukan di rumah korban Sh, Kampung Purwodadi Gang Gatotkaca Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pelaku sendiri adalah Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Korban Sh. Kedatangan pegawai FIF itu, membuat Sh, terkejut dan bertanya, karena merasa tidak pernah memiliki pinjaman kredit dan menggadaikan BPKB. Atas kecurigaannya itu, Korban akhirnya diberi tahu Pegawai FIF, jika Af telah menggadaikan dua unit BPKB motor Scoopy dan Honda Vario dengan meminjam dana Rp10 juta.
Atas penjelasan itu, selanjutnya korban Sh memeriksa BPKB motornya di Lemari. Dan saat diperiksa, Ternyata dua unit BPKB motor miliknya susah tidak ada lagi di dalam Lemari. Ketika hal itu ditanyakan Korban ke Af, Pelaku juga akhirnya mengakui mengambil BPKB motor korban dan menggadaikannya ke FIF.
Atas kejadian itu, selanjutnya Sh, melaporkan Af ke Polisi, dengan kasus pencurian dan penggelapan BPKB. Atas Laporan itu, Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku berada di kedai Kopi Jago KM 7 Tanjungpinang dan dilakukan penangkapan.
“Saat di introgasi, pelaku kuga mengakui perbuatanya menggadaikan Dua BPKB motor korban dengan meminjam dana Rp 35 juta. Hingga pelaku Af diamankan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” jelasnya. Kepada Polisi Af juga mengaku, Dana Kredit Rp 35 juta yang dipinjamnya, telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Selain itu pelaku juga berencana menggunakan dana tersebut untuk membuka kedai kopi,” ujarnya.
Atas perbuatanya, Polisi menetapkan AF sebagai Tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi