Korupsi Pengadaan Lahan TPA Rp 2.44 M Berkas Perkara Heri Wahyu Cs Diserahkan ke Jaksa Penuntut

0 104
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana dan Kepala Seksi Pidana Khusus Fajrian saat memberi keterangan pengembalian dana Gratifikasi Korupsi Pengadaan TPA di Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana dan Kepala Seksi Pidana Khusus Fajrian saat memberi keterangan pengembalian dana Gratifikasi Korupsi Pengadaan TPA di Bintan.(Foto:Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyidik Kejaksaan negeri Bintan hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan, dugaan korupsi Pengadaan Lahan TPA Rp2.44 M dengan tersangka Heri Wahyu (Hw), Supriatna (Sp) dan Ari Syafriansyah (As).

Kepala kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana melalui Kasi Pidsus-Nya Fajrian Yustiardi mengatakan, Posisi penyidikan yang dilakukan sudah tahap satu, atau penyerahan Berkas dari Penyidik ke Jaksa Penuntut.

Fajrian juga mengatakan, jika memungkinkan, awal September 2022 mendatang, Pihaknya akan segera melengkapi berkas guna dilakukan penuntutan.

“Saat ini penyidikan sudah tahap satu, awal bulan depan mudah-mudahan berkas-nya seluruhnya lengkap atau (P-21) dan akan segera diLimpah ke PN Tanjungpinang untuk sidang, Ujarnya saat dikonfirmasi Media, Rabu (9/8/2022).

Dalam kasus korupsi pengadaan TPA dengan tiga tersangka ini, lanjut Fajrian, pihaknya juga tengah memeriksa sekitar 30 saksi fakta dan saksi ahli.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA tahun 2018 ini.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Heri Wahyu selaku Pengguna Anggaran Pengadaan lahan, dan ketua Tim Pengadaan Lahan. Sedangkan dua tersangka lain tersangka Supriatna (Sp) dan Ari Syafriansyah (As) adalah pemilik lahan dan (Broker) yang menerima dana ganti rugi atas lahan milik tersangka As seluas 20.000 Meter persegi (2 hektar) dengan surat Sporadik Nomor:10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017.

Ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan Jabatan, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, dalam pengadaan lahan TPA di Bintan dari anggaran APBD 2019 sebesar Rp 2,44 Miliar.

Atas perbuatannya ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Dalam kasus pengadaan lahan ini, sebut Kejari, Nilai Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan juga mencapai Rp.2.44 Miliar atau total loss, atas tidak termanfaatkannya lahan yang diganti rugi.

Dalam kasus ini, tersangka Hw, Sp dan As juga dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari di Sel Tahanan Polres Bintan.

Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.