Nakhoda Kapal Penyelundup 900 Kardus Mikol di Bintan Didakwa UU Pabean dan Cukai di PN Karimun

0 105
Pemusanahan Mikol Imoprt Illegal Barang Bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dilakukan Kejaksaan Negeri Bintan beberapa waktu lalu (Foto:Dok:presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Nakhoda Kapal KM.Rizki Baru terdakwa Sumar bin (alm) Daim, didakwa UU Pabean dan UU Cukai, atas dugaan penyelundup 900 Karton Minuman beralkohol dari Luar Negeri ke Indonesia.

Dakwaan dibacakaan Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Jaksa di Kejari Tanjungbalai Karimun di PN Tanjung Balai Karimun.

Dalam dakwanya Jaksa menyatakan, perbuatan pidana Kepabean dan Cukai terdakwa Sumar bin (alm) Daim, dilakukan di perairan 37 Mill Timur Laut Pulau Mapur pada koordinat 01°- 09’- 24” U/105°- 28’- 00” T Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (15/3/2022).

“Namun karena terdakwa ditahan di Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Tanjung Balai Karimun. Maka sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP PN Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar Jaksa penuntut sebagaimana dikutip media ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN Karimun.

Dalam dakwaan 8 Jaksa dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun,  terdakwa Sumar bin (alm) Daim selaku Nakhoda KM.Rizki Baru juga didakwa telah mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2), Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Selain itu Jaksa Koordinator Pidsus Beny Siswanti SH dan Kepala seksi (Kasi) Penuntutan Aspidsus Kejati Edi Prabudi bersama Jaksa lainya,  juga mendakwa Sumar bin (alm) Daim, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29  ayat (1), Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

Sebelumnya, KM.Rizki Baru terdakwa Sumar bin (alm) Daim, ditangkap Tim Patroli BC 20008, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama muatan 900 karton Minuman Beralkohol berbagai merek di perairan pulau Mapur-Bintan pada Jumat (25/3/2022) lalu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Patroli, didapati muatan Ratusan Botol Minuman beralkohol didalam 900 karton muatan KM.Rizki Baru.

Dari pengakuan ABK dan Nahkoda, Ratusan Botol Minuman Beralkohol tanpa cukai dan tidak memiliki manifes barang itu, diangkut dari Jurong Singapura mau menuju Sumatera Selatan.

Sedangkan administrasi data manifest barang, Kru dan Nahkoda kapal mengakui tidak memiliki, demikian juga dengan lekatan pita cukai sebagai tanda pelunasan pajak cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang diimpor dari luar negeri itu, juga tidak ditemukan tim penyidik Bea dan Cukai.

Atas temuan itu selanjutnya, Tim Bea dan Cukai, menarik dan memproses pelanggaran UU Pabean dan Cukai pada nakhoda kapal yang digunakan sebagai sarana pengangkut Minuman Beralkohol dari luar itu, ke Kanwil DJBC khusus Kepri di Karimun.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.