Tersangka Muklis Masih Hilang, Lima Tersangka Korupsi Rp 6.2 M Dana Hibah Bansos Dispora Kepri Diserahkan ke Jaksa

Lima Tersangka Korupsi Rp6.2 M Hibah Bansos Dispora Kepri diperiksa Jaksa Penuntut sebelum dilakukan penahanan (Foto:Roland)
Lima Tersangka Korupsi Rp6.2 M Hibah Bansos Dispora Kepri diperiksa Jaksa Penuntut sebelum dilakukan penahanan (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima pelimpahan 5 tersangka perkara korupsi dana hibah Bansos Dispora provinsi Kepri 2022 dari penyidik Polda Kepri.

Pelimpahan 5 tersangka korupsi dana Bansos ini, juga langsung dilimpahkan kejati Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Senin (15/8/2022).

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, membenarkan pelimpahan 5 tersangka dan berkas perkara korupsi dana hibah bansos provinsi Kepri 2022 itu.

Kelimanya adalah tersangka Tri Wahyu Widadi Aparatur Sipil Negara (PNS) di Provinsi Kepri, tersangka Suparman (Tukang Ojek), kemudian tersangka Arif Agus Setiawan, tersangka Mustofa Sasang, dan tersangka M.Irsyadul Fauzi.

“Selain tersangka dan berkas, Tim Penuntut Umum dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, juga menerima barang-bukti berupa dana senilai Rp 352 juta dan sejumlah berkas lainnya,” kata Dedek saat ditemui di Kejari Tanjungpinang.

Dengan pelimpahan Tersangka dan Barang bukti itu, Dedek menyebut akan segera menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) guna persidangan.

“Saat ini, Kelima tersangka kami lakukan penahanan di dalam Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.

Sebelumnya, Enam dari lima pelaku ini, ditetapkan penyidik Polda Kepri sebagai tersangka korupsi dana hibah bansos bidang Kepemudaan DPA-PPKD Provinsi Kepri tahun 2020.

Namun, satu dari 6 pelaku, Tersangka Muksin, hingga saat ini Berkasnya belum dilimpah Penyidik, karena masih Buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Ke enam tersangka diduga menerima dana hibah Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, namun tidak dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp 6.2 Miliar.

Atas perbuatannya, Ke-5 tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.