HUT RI Ke 77 2022, 3.656 Napi di Kepri Dapat Remisi 25 Orang Langsung Bebas

Pemberiaan Remisi Khusus Warga binaan pada Hari Raya Idul Fitri kepada Napi Lapas Tanjungpinang 2 Mei 2022 lalu. (Foto: Dok;Presmedia)
Pemberiaan Remisi Khusus Warga binaan pada Hari Raya Idul Fitri kepada Napi Lapas Tanjungpinang 2 Mei 2022 lalu. (Foto: Dok;Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sempena Perayaan Hari Kemerdekaan RI yang ke-77 tanggal 17 Agustus 2022, sebanyak 3.656 Narapidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Kepri mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.

Dari jumlah itu, 25 orang diantaranya langsung bebas.

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Octaveri, mengatakan pemberian remisi pada ribuan Napi di Kepri itu, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Pemberian remisi ini juga merujuk kepada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS.PK.05.04-834 tanggal 7 Juni 2022 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak.

“Acara puncak penyerahan Remisi akan dilaksanakan di Lapas Umum Tanjungpinang dihadiri oleh Gubernur Kepri, Pukul 11.00 WIB, Rabu(17/8/2022),” kata Veri Selasa (16/8/2022).

Adapun Jumlah Narapidana di Provinsi Kepri yang memperoleh Remisi pada HUT-RI ke 77 tahun 2022 antara Lain:

I.Remisi Umum I (Pengurangan masa tahanan) dan Remisi langsung bebas (RK II).
1.Lapas Kelas II Tanjungpinang 380 orang, 1 Napi langsung bebas.
2.Lapas Kelas IIA Batam 1.052 orang, 4 Orang Napi langsung bebas.
3.Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang 713 orang, 1 Napi langsung bebas.
4.Lapas Anak (LPKA) Batam 21 orang.
5.Lapas Perempuan (LPP) Batam 184 Orang.
6.Rutan Tanjungpinang 176 orang, yang bebas langsung 1 orang.
7.Rutan Batam 639 orang, yang bebas langsung 18 orang.
8.Rutan Tanjungbalai Karimun 362 orang.
9.Cabang Rutan Dabo Singkep 57 orang.

II.Remisi Umum II (Menjalani subsider) sebanyak 47 orang diantaranya:
1.Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang
2.Lapas Kelas IIA Batam 25 orang
3.Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang.

Data:Kanwil Hukum dan HAM Kepri

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.