Warga Desa Lancang Kuning Adukan Mantan Kadesnya ke Kejari Bintan atas Dugaan Korupsi

0 132
Kantor Kejaksaan Negeri Bintan di Bintan (Foto: Hasura).
Kantor Kejaksaan Negeri Bintan di Bintan (Foto: Hasura).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Warga Desa Lancang Kuning mengadukan mantan kadesnya, Kholili Bunyani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan atas dugaan korupsi.

Warga mengatakan, selain tidak transparan dalam pengelolaan dana desa 2017, Kholil juga diduga melakukan penyimpangan dana dalam pelaksanaan tiga program kegiatan yang didanai dari dana desa tersebut.

Sebelum mengadukan ke Kejari Bintan, warga sempat berunjuk rasa ke kantor desa. Kemudian berlanjut ke audensi bersama Pj Kades, Sekdes serta perwakilan Polsek Bintan Utara.

Disitu warga mempertanyakan pengadaan program yang pro kesejahteraan masyarakat tersebut. Diantaranya pengadaan sapi dan penggemukan. Lalu pengadaan sarang dan pembudidaya madu kelulut serta pengadaan bibit kelapa gajah.

“Pengadaan tiga kegiatan itu tersebut tidak pernah melibatkan warga setempat. Lalu wujudnya juga sampai ini tidak pernah dilihat,” ujar warga yang namanya enggan dipublikasi.

Dalam pengaduannya, warga pengadu ini juga membawa sejumlah data yang dimiliki ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Samsul, mengaku pihak kejaksaan telah menerima laporan terkait dugaan adanya penyimpangan dana pengadaan barang di Desa Lancang Kuning.

“Iya benar, ada dari perwakilan warga Desa Lancang Kuning yang melaporkan ke jaksa,” katanya, kemarin.

Berkas laporan dari perwakilan warga Desa Lancang Kuning itu sudah diterima. Berkasnya mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara terhadap program yang masuk dalam RPJMDes 2016-2022.

“Nanti akan kita sampaikan terlebih dahulu kepada Kejari Bintan untuk tindaklanjutnya,” jelasnya

Sementara itu, Kejari Bintan, I Wayan Riana membenarkan adanya laporan dari warga Desa Lancang Kuning terkait penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan barang dalam program desa

“Iya benar ada, lagi di telaah bagian pidana khusus (Pidsus),” katanya.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.