Peras Kades Marok Tua Oknum Mengaku Wartawan di Lingga Diamankan Polisi

PRESMEDIA.ID, Lingga – Seorang oknum yang mengaku wartawan, diamankan polisi karena diduga memeras Kades Marok Tua. Oknum inisial E itu ditangkap Satreskrim Polres Lingga atas laporan korban E yang mengaku diperas pelaku.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi, mengatakan penangkapan tersangka E dilakukan atas laporan Kades Marok Tua berinisial N.
“Selain penangkapan pelaku juga diamankan barang bukti berupa Uang sebanyak Rp.3.000.000 dari tersangka E serta Kartu Pers milik tersangka,” ujar AKP Rustam saat menggelar pers rilis di Lingga, Kami (8/9/2022).
Adapun Kronologis kejadian lanjut Rustam, bermula saat tersangka E mengirimkan rekaman video klarifikasi penjualan lahan oleh masyarakat Desa Marok Tua dan pemberian sejumlah uang kepada N selaku Kades Marok Tua atas penjualan lahan tersebut di Kantor BPD Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat.
Atas Video itu, selanjutnya tersangka E mengirim pesan chat pada korban dengan menuduh korban telah melakukan pungli dan akan memberitakan. Karena merasa tertekan dan resah oleh E, selanjutnya korban memberikan beberapa kali sejumlah uang kepada tersangka E.
Dari pengakuan korban dan tersangka E kepada penyidik, sebelumnya tersangka E ini juga telah melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali.
Sejumlah pemerasan dengan permintaan uang itu dilakukan pelaku pada Mei 2022 sebanyak 3 kali yaitu di hotel Endi Dabo Singkep sebesar Rp.1.600,000, di Jalan menuju PT. WIK Desa Marok Tua sebesar Rp.1.000.000, di samping rumah korban Dabo Lama Rt. 002 Rw. 009 sebesar Rp.2.500,000,-. Kemudian pada Juni 2022 di depan wisma timah Jl. Merdeka Kelurahan Dabo sebesar Rp.7.000.000.
Selanjutnya, pada 31 Agustus 2022, Tersangka E selanjutnya memberitakan perbuatan korban di salah satu media online. Akibat Pemberitaan itu, korban merasa resah, tertekan karena menyangkut nama baiknya dan menyatakan kalau berita tersebut tidak benar.
Selanjutnya pada Kamis 1 September 2022 korban menyuruh saksi S warga Desa Marok Tua menemui tersangka E untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut dan supaya jangan dibicarakan lagi.
Tetapi tersangka E menyuruh N menemuinya pada malam ini, jika tidak berita ini akan makin panas.
Selanjut pada pukul 21.30 WIB, Korban menyuruh saksi S menemui tersangka di depan wisma timah Dabo Singkep. Setelah bertemu, tersangka E mengatakan “Jangankan Kades. Perusahaan bisa tutup saya buat, jadi mengertilah-ngerti, ini berita makin memanas,” ujarnya.
Kemudian saksi S menghubungi korban dan korban menyuruh mengambil uang untuk diserahkan kepada tersangka E, setelah uang diberikan kepada saksi S untuk di serahkan kepada tersangka E, selanjutnya korban melaporkan kepada pihak berwajib (Polisi).
“Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa 1( satu) lembar Amplop warna putih yang berisi uang sebanyak Rp 3.000.000 dan kartu pers milik tersangka E.” jelas AKP Rustam.
Akibat perbuatan tersangka E dijerat tindak pidana Pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Penulis: Aulia
Editor: Redaksi