Hakim PN Tanjungpinang Vonis Denda Rp. 900 Juta PT. Yeyen Bintan Permata Di Kasus Perusakan Hutan Lingga

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim PN Tanjungpinang, memberikan vonis denda Rp. 900 juta badan hukum PT. Yeyen Bintan Permata yang saat itu diwakili direkturnya Budi Susanto.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Novarina Manurung didampingi Hakim anggota Siti Siregar dan Risbarita Simarangkir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (12/9/2022).
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, mengatakan bahwa dalam amar putusannya Terdakwa PT. Yeyen Bintan Permata terbukti melakukan tindak kehutanan mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah atau tanpa izin.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum, melanggar pasal 78 ayat (2) UU Nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana pokok berupa denda Rp900 juta terhadap terdakwa PT. Yeyen Bintan Permata yang diwakili oleh Budi Susanto,” kata Isdaryanto saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID.
Hukum denda Rp. 900 juta terhadap perseroan lanjut hakim, apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa PT. Yeyen Bintan Permata akan disita dan dilelang untuk membayar denda.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan perampasan barang bukti aset PT. Yeyen Bintan Permata berupa, dua unit mesin merk Jiangdong, satu unit mesin Hang dilengkapi pompa air dengan nomor yang tertera di mesin 10 pd 1-788847, satu unit mesin penggerak pencucian hasil tambang dengan nomor yang tertera di mesin 2d223220.
“Masing-masing barang bukti itu dirampas untuk negara,” ucapnya.
“Sedangkan 10 jenis barang dan alat berat lainya dikembalikan kepada yang berhak melalui PT. Yeyen Bintan Permata,” ujar hakim.
Isdaryanto menyampaikan terkait putusan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
” Terdakwa dan JPU Terima putusan itu,” ppungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Budi Santoso Bin Sunaryo selaku Direktur PT. Yeyen Bintan Permata ditetapkan penyidik Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus kejahatan lingkungan tambangan bauksit di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lingga tanpa izin.
Atas kasus ini, aktivitas tambang bauksit ilegal PT. Yeyen Bintan Permata di Kabupaten Lingga juga dihentikan.
Tim operasi Gakkum KLHK saat itu, juga mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck serta menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT. Yeyen Bintan Pratama.
Direktur PT. Yeyen Bintan Permata selanjutnya ditetapkan tersangka tindak pidana Kehutanan karena mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi