Miliki Narkoba Sabu 0,25 Gram, Akuang Divonis 4 Tahun dan 6 Bulan

Terdakwa Anton alias Akuang disidangkan secara virtual di PN Tanjungpinang (Foto: Roland)
Terdakwa Anton alias Akuang disidangkan secara virtual di PN Tanjungpinang (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti menjadi pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu 0,25 Gram. Terdakwa Anton alias Akuang dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Refi Damayanti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(19/9/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Boy.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat bersih 0,25 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, JPU yang digantikan oleh Sari Lubis menyatakan pikir-pikir demikian juga terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sebelumnya, terdakwa Anton alias Akuang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang di rumahnya di Jalan Potong Lembu Pelantar Sulawesi II No. 38 RT 003 RW 011 Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang Sabtu (2/4/2022). Dari tangan terdakwa juga ditemukan sejumlah barang bukti narkoba Sabu.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.