Oknum Brimob dan Dua Terdakwa Narkoba Sabu 6 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

Oknum Brimob dan Dua Terdakwa Narkoba Sabu 6 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara
Oknum Brimob Oknum Brimob Polda Kepri terdakwa Andrica Nicora Ginting Munthe bersama terdakwa Maskum dan Dika Tri Pamungkas masing-masing dituntut 20 tahun penjar  oleh Jaksa di P N Tanjungpinang (Kamis,22/9/2022)  

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Oknum Brimob Polda Kepri terdakwa Andrica Nicora Ginting Munthe bersama terdakwa Maskum dan Dika Tri Pamungkas, masing-masing dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 4,5 miliar subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2292022).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Eka Waruwu, ke tiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat 2 Jo. pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp 4,5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Sedangkan terhadap barang-bukti 9 paket besar narkoba sabu dan 6.210 gram barang bukti narkoba Sabu lainya, dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang Bukti Mobil Toyota Yaris warna putih BP.1036 RT dirampas untuk negara,” ujar Jaksa.

Atas tuntutan itu ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing penasehat hukumnya, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan Pledoi.

Sebelumnya, Oknum Brimob Polda Kepri Terdakwa Andrica Nicora Ginting Munthe bersama terdakwa Maskum dan Dika Tri Pamungkas, diamankan Anggota Polisi dari Satnarkoba Polresta di Bintan dan Tanjungpinang .

Dari penangkapan itu, Polisi juga menyita 5 bungkus paket besar narkoba sabu, serta 5.172,11 gram barang bukti sabu lainya, di rumah Terdakwa Dika. Dari seluruh penangkapan ini, polisi berhasil menyita 6.210,6 Gram Narkoba Sabu.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.