Dp Diringkus Polisi Karena Edarkan Narkoba Sabu Di Tanjungpinang

0 122
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Efendi bersama Anggota Humas ekspose di Mapolresta Tanjungpinang
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Efendi bersama Anggota Humas ekspose di Mapolresta Tanjungpinang (Foto:Roland) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terduga pelaku pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu  Dp (25), diamankan Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Tugu Pahlawan Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Pukul 12.30 WIB, Selasa (20/9/2022).

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,62 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang,  AKP.Efendi mengatakan, penangkapan Pelaku Dp dilakukan atas informasi yang diperoleh yang menyebut seorang laki-laki menggunakan sepeda motor honda beat warna biru diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada pelaku di sekitar Jalan Tugu Pahlawan.

“Pelaku berinisial Dp diamankan di sekitar Jalan Tugu Pahlawan. Dan saat digeledah juga ditemukan 16 paket sabu seberat 3,62 gram,” ungkap Efendi di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (22/9/2022).

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone xiomi, tas sandang dan sepeda motor honda beat.

“Atas temuan itu, selanjutnya Dp dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Dp dikatakan Efendi juga mengaku,  membeli sabu dari If (DPO). Kepada Polisi, tersangka juga mengaku baru 3 bulan mengedarkan narkoba dengan paket paket kecil di Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, saat ini Dp ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.