Gubernur Ansar Minta Bebas VoA Kembali Diberlakukan Agar Kunjungan Wisman Kembali Meningkat

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad kembali meminta pada Pemerintah Pusat melalui Menteri Kanwil Hukum dan HAM, agar memberlakukan kembali kebijakan bebas Visa On Arrival (VoA) bagi Wisman dari sejumlah Negara dalam mendukung sektor pariwisata dan meningkatkan kunjungan Wisman ke Kepri.
Hal itu dikatakan gubernur Ansar saat bertemu langsung dengan Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly DKI Jakarta Jumat (23/9/2022).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Ansar meminta Kebijakan dari Menkumham Yasonna, untuk memberikan diskresi khusus bagi Provinsi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.
“Minimal ekspatriat yang ada di Singapura, bisa memperoleh bebas visa berwisata ke Kepri” kata Gubernur Ansar.
Permintaan Gubernur Kepri ini, bukan tanpa alasan, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini secara Nasional dan khususnya di Kepri terbilang menurun.
“Atas hal itu, kita meminta kepada Menteri Yasonna, agar kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda,” ujar Ansar.
Ansar juga mengatakan dengan penanganan Covid-19 secara bersama, kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik, Bahkan melalui survei serologi yang dilakukan, kekebalan tubuh (Herd immunity) kelompok masyarakat Provinsi Kepulauan Riau saat ini telah mencapai 89,6 persen.
“Hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri itu saat ini mencapai 89,6 persen dan progres Vaksin booster mencapai hampir 57 persen” ujar Gubernur.
Selain membahas VoA, pada kesempatan itu Gubernur Ansar juga meminta langsung kepada Menteri Yasonna, untuk mengeluarkan kebijakan agar kapal pesiar (cruise ship) dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Beberapa bulan yang lalu Gubernur Ansar juga telah menyurati secara resmi Menkumham mengenai hal tersebut dan agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.
Atas sejumlah usulanya, Ansar menyebut Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan akan mempertimbangkannya dengan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris.
“Rencananya wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam” pungkasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi