Diduga Selewengkan BBM Subsidi Polres Bintan Segel Gudang Toke Ikan Akok Kawal

PRESMEDIA.ID, Bintan – Diduga salah gunakan BBM bersubsidi. Satreskrim Polres Bintan segel gudang milik Akok toke ikan di Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang,
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, membenarkan penyegelan dan penyitaan sejumlah barang bukti di gudang milik Akok tersebut.
“Penyegelan kami lakukan atas dugaan penyelewengan pendistribusian BBM Solar dan saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Niki di Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022).
Dalam kasus ini lanjutnya, sudah 20 orang lebih saksi yang diperiksa. Namun pihaknya belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus itu. Dan pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti.
“Kalau sudah ada tersangkanya kami akan umumkan. Untuk Akok sudah diperiksa dua kali sebagai saksi. Pertama diperiksa saat tahap penyelidikan dan pemeriksaan kedua pada tahap penyidikan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, lanjutnya, toke ikan ini mengaku, mengurus sendiri rekomendasi untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi di Dinas Perikanan Bintan.
“Dari pengurusan itu, Yang bersangkutan mengajukan BBM bersubsidi untuk disalurkan ke 30 kapal miliknya dan nelayan lain,” ujarnya.
Setelah mendapatkan BBM bersubsidi, dia juga menyalurkannya sendiri. Namun BBM bersubsidi yang disalurkan itu diberikan ke sejumlah kapal diluar dari 30 kapal yang diajukannya atau direkomendasi.
“Bahkan dari aksi ini, sebut penyidik Polres Bintan ini, ada indikasi dia mendapatkan keuntungan dari penjualan atau penyaluran ke kapal di luar rekomendasi.
“Seharusnya BBM bersubsidi itu disalurkan ke 30 kapal yang dapat rekomendasi. Namun fakta yang didapat di penyelidikan, bersangkutan menyalurkannya pada kapal diluar rekomendasi dan dari aksi itu ada indikasi dia mendapatkan keuntungan,” katanya.
Mengenai perolehan rekomendasi untuk mendapatkan kuota dan menyalurkan BBM bersubsidi oleh Akok, dikatakan Niki, pihaknya masih mendalami.
“Sementara saat ini sedang kami dalami dan koordinasikan dengan para ahli. Apabila fakta perbuatan melawan hukumnya dari ahli sudah jelas, maka kita tetapkan status hukumnya,” tegasnya.
Penulis: Hasura
Editor: Redaksi