
PRESMEDIA.ID, Lingga – Satpolair Polres Lingga mengamankan satu unit Kapal kayu tanpa nama bermuatan 3 ton kayu papan dan broti illegal dan tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kapal kayu tanpa nama yang dinahkodai A dan dua ABK itu, diamankan Satpolair Polres Lingga pada Senin 3 Oktober 2022 lalu di perairan Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, melalui Kasat Polair Polres Lingga AKP.Thomas Charles, mengungkapkan Saat diamankan, Nakhoda inisial A mengaku mengangkut Kayu papan dan Broti itu, dari dari pesisir Desa Secawar Kabupaten Lingga ke Dusun Peria Pancur Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.
“Namun ketika kami tanya dokumen pengangkutan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas sejumlah kayu tersebut A mengaku tidak memiliki,” ujarnya.
Atas hal itu, selanjutnya Nakhoda dan ABK beserta Kapal di tarik ke Polres Lingga, guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan.
Saat ini lanjutnya, Nakhoda Kapal inisial A ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Kehutanan, karena mengangkut Hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen. Semenatara 2 ABK ditetapkan sebagai saksi.
Sedangkan pemilik kayu, saat ini Polisi sedang melakukan pendalaman. Karena berdasarkan Pengakuan Tersangka A, dia hanya sebagai Nakhoda kapal tanpa nama yang disuruh oleh pemilik kayu.
“Saat ini barang bukti kita amankan 1 buah kapal tanpa identitas dan 3 ton kayu tanpa dilengkapi dokumen,” ujar Thomas.
Dan dari pengakuan tersangka A, Dia sudah 7 kali membawa dan mengangkut Kayu hasil hutan tanpa dokumen ini dari Lingga tersebut ke Riau. Dan untuk proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka A dilakukan penahanan.
Penulis:Aulia
Editor :Redaksi