Bupati Bintan Akan Terbitkan Perbup Wilayah Mangrove di Bintan

0 47
Bupati Bintan Roby Kurniawan melakukan pertemuan dengan Tim Peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM) RI di Bintan, Jumat (14/10/2022).
Bupati Bintan Roby Kurniawan melakukan pertemuan dengan Tim Peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM) RI di Bintan, Jumat (14/10/2022). (Foto:Hasura) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dalam mendukung wilayah Mangrove di Bintan.

Hal itu dikatakan Roby usai melakukan pertemuan dengan Tim peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM) RI di Bintan, Jumat (14/10/2022).

Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengatakan dalam pertemuan Peneliti BGRM, pemerintah kabupaten Bintan mendapat banyak masukan atas pentingnya pemeliharaan Mangrove. Dari pertemuan dan diskusi yang dilakukan jug banyak catatan penting yang pada prinsipnya Pemkab Bintan tetap mendukung sepenuhnya program pelestarian wilayah Mangrove di Bintan.

“Kita sangat mendukung, apalagi ini berhubungan dengan masyarakat Bintan. Namun, saat ini kendala yang dihadapi di Kabupaten Bintan adalah masih belum adanya regulasi untuk melakukan proses rehabilitasi tersebut, untuk itu kita akan membuat regulasi dalam waktu dua bulan kedepan” tuturnya.

Roby juga menyampaikan bahwa mangrove dapat dimanfaatkan menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah. Salah satu yang paling “seksi” adalah perdagangan karbon, yaitu pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbondioksida atau gas rumah kaca lainnya.

Perdagangan karbon, dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global.

“Ternyata Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, memiliki program kompensasi bagi daerah sesuai dengan luas wilayah mangrovenya,” katanya.

Sebelumnya, Peneliti BGRM RI, Suryadi mengatakan BGRM RI adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

BRGM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi.

Dalam dua tahun terakhir, BGRM bersama Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) juga sudah melakukan kegiatan di 4 Desa di Bintan yaitu Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga. Dimana wilayah itu 80 persennya merupakan daerah mangrove yang ada di Bintan.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.