Direktur PT. MBJ Dihukum Pidana Denda Rp. 1,3 M Dalam Kasus Pidana Pajak

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti melakukan pidana Pajak, Direktur PT. Mitra Bangunan Jaya (MBJ) Leo Ricky dihukum pidana denda Rp. 1.353.335.868,-.
Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra dan Majelis Hakim Refi Damayanti dan Anggalanton Boang Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/10/2022).
Dalam amar putusannya, Boy menyatakan terdakwa Leo Ricky terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp. 1.353.335.868. Menyatakan pidana denda tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota,” kata Hakim.
Atas putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menerima putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana denda untuk Leo sebesar 4 kali lipat denda pajak dari pajak yang ditunggak yaitu sebesar Rp. 338.333.967,- hingga total denda Rp. 1.353.335.868.
Hukum denda pajak terdakwa ini, lanjut Jaksa, dengan memperhitungkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 338.333.967,- ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 dikali Rp. 338.333.967 sama dengan Rp. 1 015.001.901.
“Dan dari besaran denda tersebut, telah dibayarkan terdakwa melalui Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai pembayaran pidana denda sebesar Rp. 1.353.335.868,” jelas Jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Leo Ricky, dengan perusahaannya yang bergerak dibidang perdagangan (Supplier) material bangunan untuk proyek pekerjaan pemerintah maupun pihak swasta, ditetapkan penyidik Pajak Kepri sebagai tersangka karena menunggak pajak dan tidak melaporkan SPT serta sebagian pembelian dan penjualan usahanya dari Juli hingga Desember 2018.
Padahal, perusahaan supplier dengan NPWP 81.310.646.5-214.000 ini telah melakukan transaksi penjualan dan menerbitkan faktur serta memungut PPN dari PT. CCCEI sebagai pembeli.
Adapun jumlah PPN yang seharusnya dipungut dan belum dilaporkan terdakwa ke negara melalui KPP Pratama Tanjungpinang selama periode tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp. 338.333.967.
Jaksa menyatakan, terdakwa tidak melaporkan sebagian pembelian dan penjualannya dari Juli hingga Desember 2018, padahal terdakwa telah melakukan transaksi penjualan dan menerbitkan faktur serta memungut PPN dari PT. CCCEI.
Atas perbuatanya, yang tidak melaporkan dan menyetor PPN yang sudah dipungut selama periode tahun pajak 2018 mengakibatkan kerugian negara Rp. 338.333.967,-.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur