Tusuk Rekannya Hingga Tewas TKA China Wang Jungfeng Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Wang Jungfeng, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) didakwa pasal berlapis, pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil Patria pada sidang perdana kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/10/2022).
Wang Jungfeng merupakan terdakwa kasus penusukan rekan kerjanya sendiri korban Zhang Ying Jun di PT. BAI Bintan-Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Aditya juga menguraikan, penusukan terhadap korban Zhang Ying Jun yang dilakukan terdakwa, berawal pada saat terdakwa dan rekanya Zhang Xiao Peng, Cheng Wan Jun, Guo Lei Pang dan Chang Yong Qin di Mess PT. Shandong pada Mei 2022 lalu.
Namun saat itu, tiba-tiba terdakwa teringat pembayaran gajinya yang sudah lebih 3 bulan belum dibayarkan. Demikian juga kontrak kerjanya yang akan habis namun tiketnya untuk pulang ke Tiongkok-Cina belum diurus oleh Zhang Ying Jun manajer di perusahaan itu.
“Setelah itu, terdakwa pergi ke kamar 709 untuk mengambil pisau. Saat itu, teman-teman terdakwa sempat menanyakan, untuk apa pisau itu dan ada masalah apa?. Namun terdakwa menjawab, ingin bertemu dengan Zhang Ying Jun dan urusannya tidak berkaitan dengan mereka semua,” jelas Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa pergi dan keluar. Akan tetapi di dalam perjalan, terdakwa bertemu dengan korban Zhang Xiao, anak dari Zhang Ying Jun yang merupakan manajer di perusahaan tempat terdakwa bekerja.
Saat itu, korban langsung membawa terdakwa untuk bertemu dengan ayahnya di kamar 210. Saat terdakwa bertemu dengan Zhang Ying Jun, korban melihat terdakwa memegang pisau di tangannya. Saat itu korban-pun langsung pergi mengambil parang dan pisau.
Ketika terdakwa berteriak mau membunuh Zhang Ying Jun, Selanjutnya korban Zhang Xiou melemparkan parang ke terdakwa hingga mengenai paha kananya. Selain itu, Zhang Xiou juga menyerang terdakwa dengan pisau hingga mengenai jempol tangan kiri serta kepala bagian kiri terdakwa.
Saat itu temannya mencoba melerai terdakwa dan korban. Selanjutnya, terdakwa mengarahkan pisaunya ke arah perut korban sebanyak dua kali hingga pisau itu menusuk perut korban.
Karena keduanya terluka, akhirnya korban dan terdakwa dilarikan teman-temannya menggunakan mobil ke RS AL Tanjungpinang. Sayangnya, sebelum menerima perawatan di RS, korban Zhang Xiou dinyatakan meninggal dunia sementara terdakwa mengalami luka-luka.
Hasil Visum Et Repertum (otopsi) dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang terhadap jasad Zhang Xiou, ditemukan luka terbuka disertai keluar jaringan lemak pada perut bagian kiri dan luka terbuka pada punggung tangan kiri akibat kekerasan tajam.
Selain itu, juga ditemukan luka lecet pada dahi kanan, dahi kiri, pipi, dagu, hidung, tungkai bawah kanan dan memar pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul.
“Pada pemeriksaan bedah mayat, juga ditemukan luka terbuka pada perut kiri yang menembus dinding dalam perut, lemak, otot, dinding usus. Kemudian menggores sisi depan dari usus besar bagian yang menurun, kemudian menembus usus halus dan berakhir pada otot dalam dinding bagian kanan yang diakibatkan kekerasan tajam,” tutur Adit.
Hasil Visum Et Repertum diket Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang juga menyatakan, ditemukan gumpalan darah berwarna kehitaman pada rongga perut lebih kurang dua ribu gram.
Penyebab mati pada korban Zhang Xiou dikatakan dokter adalah karena luka tusuk pada perut yang menembus dan menguasai sampai organ dalam perut, hingga menyebabkan pendarahan dan diakhiri dengan mati lemas.
Atas perbuatanya, terdakwa Wang Jungfeng didakwa dengan pasal berlapis melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primer, dan/atau dakwaan subsidair, melanggar pasal Pasal 338 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Atas dakwaan tersebut terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, James Sirait tidak keberatan atas dakwaan Jaksa dan meminta agar Jaksa membuktikan dakwaan.
Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didamping Majelis Hakim Justiar Ronald dan Risbarita Simarangkir akhirnya menunda persidangan selama satu pekan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melakukan pembuktian dengan memanggil sejumlah saksi pada sidang mendatang.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur