Tim Gabungan Bubarkan Aksi Demo Pengungsi Afghanistan di Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tim gabungan dari Kepolisian, Satpol-PP dan Instansi terkait, membubarkan aksi demo ratusan pengungsi Afghanistan di KM 7 Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan pembubaran aksi demo pengungsi Afganistan itu dilakukan karena menyalahi aturan UU.
Karena, selain tidak melakukan pemberitahuan, aksi demo yang dilakukan pengungsi itu juga mengganggu ketertiban umum karena demo dan unjuk rasa di depan Toko Bangunan KM 7 Kota Tanjungpinang hingga pukul 18.30 WIB.
Heribertus juga mengatakan, ratusan pengungsi asal Afganistan itu keluar secara tidak sah dari kawasan penampunganya di Bhadra Hotel dengan alasan mau kepasar untuk berbelanja.
“Penyekatan di Bhadra Hotel sudah dilakukan, Tapi mereka keluar dengan secara berkelompok-kelompok dengan alasan mau ke pasar. Nyatanya, melakukan aksi demo,” kata Heribertus usai membubarkan ratusan pencari suaka itu Selasa (8/10/2022).
Dari penelusuran tim lanjut Heribertus, ratusan warga Afganistan pencari suaka itu keluar dari Bhadra Hotel dan kemudian menentukan titik berkumpul untuk berangkat ke Tanjungpinang melakukan aksi demo.
“Pelaksanaan unras mereka ini juga melebihi batas waktu yang telah ditetapkan UU,” sebutnya.
Setelah dibubarkan, ratusan pengungsi pencari suaka itu, selanjutnya diangkut menggunakan mobil dari Tanjungpinang ke Bhadra Hotel di Bintan.
Kapolresta juga menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Bintan dan jajaran instansi lainya, untuk melakukan penjagaan di depan Bhadra Resort di Bintan.
“Kita akan jaga di hotel Bhadra nantinya agar tak terulang lagi kejadian seperti ini karena mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa WNA pengungsi ini nyaris menjadi rutinitas, dengan tuntutan agar UNHCR segera menempatkan dan mengirimkan mereka ke negara ketiga.
Namun Tidak seperti biasanya, ratusan pengungsi ini yang seharusnya melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor UNHCR, Tetapi malah melakukan aksinya di depan toko bangunan KM 7 Jalan DI Panjaitan kota Tanjungpinang.
Akibatnya, arus jalan raya di kawasan jalan satu arah kota Tanjungpinang itu, menjadi padat dan macet.
Kepala Bidang pengawasan dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepri, Heri Sandi meminta, agar aksi yang dilakukan WNA pencari suaka itu mengikuti aturan yang berlaku.
Heri menambahkan, penyekatan tidak dilakukan di Tanjungpinang hanya dilakukan penyekatan di Bintan, Namun pengungsi tetap masuk ke Tanjungpinang.
“Negosiasi sudah dilakukan agar mereka tak ke Tanjungpinang, tapi mereka tetap memaksa,” singkatnya.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur