Kejati Terima Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Lingkungan Hidup Penyelundupan Limbah B3 di Batam

0 73
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang Provinsi Kepri. (Foto:Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menerima Pelimpahan tahap I, Berkas perkara Lingkungan hidup, dugaan penyelundupan Limbah B3 di Batam, Dari penyidik Gakkum KLHK.

Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Gery Yazis melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nixon Andreas mengatakan, Berkas Perkara (Tahap I) dugaan kejahatan Lingkungan, penyelundupan Limbah B3 di Batam itu, diterima dari penyidik Gakkum KLHK pada Selasa 18 Oktober 2022.

“Berkas tahap I kasus Lingkungan di Batam ini atas nama tersangka PT.PNJN, Kemudian atas nama tersangka W selaku (Direktur PT.PNJNT),” ujarnya pada Media ini Rabu (19/10/2022).

Dengan Pelimpahan Berkas tahap I ini lanjut Nixon, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut yang akan menelaah dan melakukan penuntutan terhadap kasus tersebut.

“Saat ini, Tim Jaksa sedang melakukan telaah terhadap Berkas yang dilimpahkan Penyidik KLHK itu,” ujarnya.

Jika nanti masih ada kekurangan, tentu Jaksa Penuntut akan mengembaliak dengan P-19 (Petunjuk-red) ke Penyidik untuk dilengkapi.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka dugaan kejahatan Lingkungan, penyelundupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) dari luar negeri ke dalam negeri di Batam.

Kedua tersangka adalah dalam kasus Lingkungan Hidup penyelundupan Limbah B3 ini adalah Perusahaan PT.PNJN, kemudian tersangka W selaku (Direktur PT.PNJNT).

Penetapan tersangka dalam kasus ini diawali dengan pengiriman SPDP Nomor: 16/PHPLHK-TPLH/PPNS/8/2022 tanggal 05 Agustus 2022 dan ditindak Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka melalui Surat Penyidik Gakkum KLHK Nomor:S.274/PHPLHK-TPLH/PPNS/09/2022 tanggal 20 September 2022.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dugaan kejahatan lingkungan hidup, penyelundupan limbah B3 dari luar negeri di Batam ini, sebelumnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Menkopolhukam dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah melihat dan menginvestigasi dugaan permainan impor limbah B3 itu di Batam.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan dugaan impor limbah B3 dari luar negeri ke Kepri itu, diketahui atas sejumlah data dan temuan barang yang diduga limbah B3 yang diimpor 13 kapal tanker dari luar negara ke Kepri.

Temuan dugaan impor limbah B3 ini, berawal dari kasus pelayaran sejumlah kapal yang masuk ke wilayah laut Kepri yang tidak memenuhi syarat untuk berlayar, khususnya sertifikasi dan kelayakan kapal serta hasil pengecekan muatan kapal.

Dari kasus pelayaran itu, ditemukan cairan minyak yang diduga limbah B3 yang diangkut oleh sejumlah kapal tanker dari luar negeri ke Batam.

Dugaan muatan limbah B3 di sejumlah kapal tanker ini, juga berdasarkan hasil penelitian uji laboratorium instansi terkait yang menyatakan bahwa muatan sejumlah kapal itu adalah cairan limbah beracun B3.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.