Ilham Eka Hartawan Bantah Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Mafia Tanah

0 189
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP. Batam, Eka Ilham Hartawan bersama stafnya keluar dari ruangan penyidik Intel Kejati Kepri
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP. Batam, Ilham Eka Hartawan bersama stafnya keluar dari ruangan penyidik Intel Kejati Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Direktur Pengelolaan Pertanahan BP. Batam, Ilham Eka Hartawan membantah diperiksa terkait dugaan mafia tanah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

“Cuma dimintain keterangan saja,” kata Eka usai diperiksa penyidik sambil berjalan menuju mobilnya diparkiran Kejati Kepri, Kamis (20/10/2022).

Eka mengatakan bahwa dirinya hanya dimintai data dan keterangan oleh penyidik Kejati Kepri.

“Gaklah gak ada, ditanya gitu saja dari Pukul 10.00 WIB tadi. Belum selesai juga,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nixon Andreas, mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP. Batam, Ilham Eka Hartawan terkait Pengumpulan alat Bukti dan keterangan (Pulbaket) penyelidikan dugaan tindak pidana mafia tanah di Batam.

Ia menjelaskan bahwa pulbaket tersebut berkenaan dengan BP. Batam yang mengelola kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas BP. Batam.

Nixon menyampaikan, pemanggilan Eka lanjutnya, masalah yang didalami oleh tim penyidik Kejati Kepri berkaitan dengan merupakan tugas pokoknya sebagai Direktur Pemgelolaan Pertanahan di Batam.

“Sehingga atas laporan dugaan mafia tanah di Batam ini didalami penyidik,” ujarnya.

Nixon juga menyebut, dari laporan yang diterima Kejati dugaan mafia lahan di Batam ini, dilakukan oknum BP. Batam yang berkerja sama dengan Perusahaan tertentu.

Sehingga lanjut Nixon, Ada pengalokasian lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatanya tahun 2021 dilaporkan warga 2022 ini, hingga penyidik melakukan klarifikasi dan pulbaketlid,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Kepri juga telah membentuk Satgas mafia tanah dibawah komando Asintel Kejati Kepri sehingga ini ditindaklanjuti.

“Terkait dengan mafia tanah di Batam ini, sampai saat ini penyidik Kejati telah meminta klarifikasi dan keterangan 3 orang saksi. Mereka adalah, pihak swasta, ASN Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Kepri dan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP. Batam,” ujarnya.

Untuk lokasi dugaan pengalokasian lahan secara tidak prosedural ini lanjut Nixon, masih terus didalami.

Sementara dari klarifikasi yang dilakukan terhadap Ilham Eka, penyidik juga meminta sejumlah dokumen yang diminta penyidik Kejari.

“Dari hasil pulbaketlid yang dilakukan penyidik ini nanti disimpulkan apakah ditemukan unsur melawan hukum dari kasus mafia tanah ini. Jika ditemukan unsur melawan hukum maka ditingkatkan ke penyidikan,” sebutnya.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.