Kementerian PPPA Gelar Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Pekerja di Kawasan PT. BIIE Lobam-Bintan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI menggelar Workshop dan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tempat kerja pada sejumlah karyawan di Kawasan Industri Lobam-Bintan Selasa (25/10/2022).
Workshop ini merupakan kerjasama antara Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan TPPO Kementerian PPPA dengan PT. BIIE yang digelar di Ruang Auditorium PT. BIIE.
Hadir dalam pertemuan itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA RI Aresi Arminuksmono, GM PT. BIIE Aditya Laksamana, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bintan Aupa Samake, Kepala Disnaker Bintan Ii Santo, UPTD PPA Bintan, Relawan RP3, Serikat pekerja (Bipartit) dan seluruh Perwakilan Tenant Kawasan PT. BIIE.
GM PT. BIIE, Aditya Laksamana mengatakan PT. BIIE berkomitmen menjadi salah satu kawasan industri yang menyediakan layanan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui penyediaan fasilitas Ruang Pekerja Perempuan (RP3).
“Kami juga berbangga karena kawasan ini memiliki RP3. Bahkan RP3 yang dihadirkan di Kawasan BIIE ini diresmikan secara langsung oleh Ibu Menteri PPPA pada 2019 lalu,” ujarnya.
Aditya membeberkan bahwa dalam kawasan industri ini ada 17 perusahaan multinasional dan nasional yang beroperasi dengan total pekerja mencapai 6195 orang. Meliputi 2.561 orang karyawan laki-laki dan
karyawan perempuan sebanyak 2.872 orang.
Secara persentase total pekerja perempuan di perusahaan tersebut telah melebihi 50%. Untuk itu, keberadaan RP3 menjadi sangat penting guna meminimalkan upaya kekerasan terhadap pekerja perempuan dan sebagai tempat perlindungan bagi mereka.
“Kita harapkan di tahun ini, Dinas DP3AP2KB Provinsi maupun Kabupaten, serta Kementerian PPPA bisa bersama-sama mengupayakan keberadaan dan keberfungsian RP3 sejalan dengan Undang-Undang Permenpera Nomor 1 Tahun 2020 tentang, penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan,” jelasnya.
Memang selama masa pandemi sampai awal 2022 kegiatan RP3 tidak banyak berjalan karena keterbatasan tatap muka dalam operasional perusahaan di seluruh kawasan.
Maka diharapkan dengan kunjungan Kementerian PPPA RI dapat menjadi langkah baru untuk memaksimalkan kehadiran RP3 ini untuk kedepannya.
“Kami sangat bersyukur selama 3 tahun tidak ada kekerasan terhadap pekerja perempuan disini. Semoga RP3 ini kembali aktif,” katanya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan TPPO Kementerian PPPA RI, Aresi Arminuksmono, mengatakan di Indonesia ada 6 perusahaan yang menyediakan RP3. Salah satunya disediakan oleh PT. BIIE di Kawasan Industri Lobam Kabupaten Bintan.
“RP3 ini sangat penting bagi pekerja perempuan. Karena bagi pekerja yang mendapatkan perlakuan kekerasan dan pelecehan dapat melaporkan ke RP3,” sebutnya.
Hampir semua perusahaan belum mengetahui bagaimana persoalan pencegahan dan penanganan tentang kekerasan dan pelecehan seksual pekerja.
Maka dari itu, Kementerian PPPA mengadakan workshop tersebut dengan tujuan meningkatkan pemahaman manajemen perusahaan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja.
Kegiatan ini juga, sambungnya, berguna untuk menyusun rencana kerja yang menjadi pedoman bagi pengelola RP3 dalam menjalankan program dan kegiatan yang mendukung perlindungan hak pekerja perempuan di tempat kerja.
“Harapan kita para pekerja dan perusahaan memahami dan berani melaporkan ke RP3 jika mengalami kasus tersebut. Kemudian juga tidak ada lagi kekerasan di tempat kerja khususnya pelecehan seksual dengan melakukan pencegahan,” katanya.
Pemerintah Indonesia sangat komitmen melindungi pekerja. Salah satunya mengesahkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang isinya mencakup banyak pasal mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan.
Kemudian juga disahkan UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan aturan tersebut, tidak hanya dapat menjerat pelaku individual pelecehan seksual tapi korporasi.
“Jadi korporasi yang melakukan kekerasan dan pelecehan seksual maka dapat ditindak dan dikenakan sanksi paling rendah Rp. 5 miliar dan maksimal Rp. 15 miliar. Kemudian izin operasionalnya dapat dicabut,” ucapnya.
Kepala Dinas DP3AP2KB, Aupa Samake mengatakan perempuan memiliki hak yang sama seperti orang lain pada umumnya. Maka hak-hak mereka juga harus dihormati.
“Maka salah satu cara melindungi perempuan adalah dengan adanya Undang-Undang,” katanya.
Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan. Pemkab Bintan mengacu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan hak perempuan dari tindak kekerasan.
Dalam Pasal 5 diatur bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah melalui instansi di bidang pemberdayaan perempuan.
“Untuk mengurangi dan mencegah diskriminasi terhadap pekerja perempuan diperlukan kolaborasi dengan semua pihak,” jelasnya.
Dalam upaya pelayanan bagi perempuan korban kekerasan, pihaknya melakukan pelayanan terpadu melalui P2TP2A. Tahun ini akan diproses menjadi UPTD PPA Bintan.
Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain pengaduan, konsultasi, konseling, pendampingan, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi sosial, bantuan hukum, rujukan pemulangan, dan reintegrasi sosial.
“Alhamdulillah untuk laporan kekerasan terhadap pekerja wanita di Kawasan Industri Lobam belum ada sampai saat ini,” tutupnya.
Penulis: Hasura
Editor: Redaktur