Berkas Perkara Judi Online Tersangka Eric Tiga Kali Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polda Kepri

*PN Tidak Pernah Keluarkan Izin Penggeledahan dan Penyitaan Kasus Judi di Tanjungpinang

0 166
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri saat mengamankan pelaku berinsial E Operator dan Customer Servis judi Online Joyotogel di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang pada Rabu (3-8-2022) lalu. (Foto: Dokmentasi)
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri saat mengamankan pelaku berinsial E Operator dan Customer Servis judi Online Joyotogel di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang pada Rabu (3-8-2022) lalu. (Foto: Dokmentasi)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepulauan Riau, kembali mengembalikan berkas perkara dugaan perjudian online dengan tersangka Eric ke penyidik Polda Kepri.

Pengembalian berkas perkara tersangka Eric ini merupakan yang ketiga kalinya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nixon Andreas, mengatakan setalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) dikirimkan penyidik ke JPU pada 9 Agustus 2022 lalu, kemudian ditindak lanjuti penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dengan pengiriman berkas (Tahap I) pada 29 Agustus 2022 lalu.

Atas BAP itu, kemudian di telaah JPU, dan karena berkas belum lengkap maka Jaksa mengembalikan berkas dengan petunjuk pada 31 Agustus 2022 lalu.

“Setelah itu penyidik mengirimkan lagi. Dan ternyata masih belum lengkap, kemudian dikembalikan lagi pada 5 September 2022 lalu,” kata Nixon dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (26/10/2022).

Saat ini lanjutanya berkas perkara judi itu masih dalam proses karena belum lengkap atau P21.

Ada jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara itu lanjut Nixon, ada dua jaksa di Kejati Kepri, Pelimpahan perkara sendiri akan dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Tanjungpinang nantinya.

Sementara tersangka Eric, dalam berkas perkara disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana dan atau Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

PN Tidak Pernah Keluarkan Izin Penggeledahan dan Penyitaan BB Kasus Judi di Tanjungpinang

Sementara itu, terkait dengan pengeledahan rumah dan penyitaan barang bukti dugaan Judi Online tersangka Eric sendiri, ternyata tidak pernah di keluarkan oleh PN Tanjungpinang sebagaimana pasal 33 ayat 1 KUHAP.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, mengatakan, sejak kasus penangkapan dan penggerebekan judi online itu merebak, hingga saat ini tidak ada pengajuan Izin penggeledahan dan penyitaan yang dimohonkan Penyidik ke PN Tanjungpinang.

PN Tanjungpinang lanjutnya, juga belum ada mengeluarkan izin penggeledahan dan penyitaan rumah atau tempat, lokasi yang diduga tempat judi online itu.

“Sampai saat ini permohonan izin penggeledahan dan penyitaan itu tidak ada diajukan ke PN. Tentu, PN pun belum mengeluarkan izin tentang kasus itu,” Singkatnya.

Diketahui bahwa, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan pelaku berinisial E yang merupakan Operator dan juga Customer Service judi Online dengan Website bernama Joyotogel di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang pada Rabu (3/8/2022) lalu.

Tersangka E dan sejumlah Barang bukti, dibawa Penyidik Ke Polda Kepri.

Polisi menyebut, Website Joyotogel dikatakan Polisi, merupakan sarana Judi Online yang menawarkan, berbagai macam jenis Permainan Judi seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya.

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka berinisial E di Ruko Jalan Pemuda Tanjungpinang, terdiri dari 4 Unit Handphone berbagai merk, 5 buah buku Tabungan dari berbagai Bank serta beberapa kartu ATM, 1 Unit CPU, 1 Unit Monitor, 1 Unit Keyboard dan 1 Unit Mouse.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.