UMRAH Tanjungpinang dan BRGM RI Bantu Pemkab Bintan Rancang Perbup Mangrove

PRESMEDIA.ID, Bintan – Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI bantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur masalah hutan mangrove di Kabupaten Bintan.
Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan keberadaan hutan mangrove di Kabupaten Bintan. Pasalnya, di Kabupaten Bintan saat ini sedang marak alih fungsi hutan mangrove menjadi lahan untuk usaha.
Selain itu, dengan adanya Perbub tersebut pemerintah ingin memastikan apakah keberadaan ekosistem mangrove dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Koordinator Program Matching Fund Kedaireka UMRAH Tanjungpinang, Dony Abdillah mengatakan penguatan regulasi pengelolaan mangrove berkelanjutan merupakan salah satu program Matching Fund (MF) di Kepri.
“Jadi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara UMRAH Tanjungpinang dan BRGM RI dalam rangka menuju Desa Mandiri Peduli Mangrove. Inisiasi regulasinya dalam bentuk Perbup didukung penuh oleh Pemkab Bintan,” ujar Dony saat acara FGD Matching Fund di Ruang Rapat III Kantor Bupati Bintan, Rabu (26/10/2022).
Luas lahan mangrove di Kabupaten Bintan sekira 8300 hektare (Ha). Salah satu manfaat pentingnya mangrove itu adalah untuk pengembangan peluang ekowisata berkelanjutan yaitu ekowisata hutan mangrove berbasis kawasan perdesaan.
Selain menguntungkan secara ekonomi, mangrove juga dapat diterima dari aspek sosial dan budaya oleh masyarakat lokal.
“Penguatan kelembagaan dan regulasi pengelolaan mangrove berkelanjutan di daerah penting dilakukan sebagai dasar persiapan menyongsong implementasi regulasi nasional carbon trading,” jelasnya.
Carbon trading atau perdagangan emisi karbon merupakan kompensasi yang diberikan oleh negara-negara maju penghasil karbon yang tinggi. Mereka akan membayar dampak kerusakan lingkungan dari produksi karbon dioksida (CO2).
Tentunya kompensasi ini diberikan kepada negara yang melakukan pelestarian terhadap hutannya yang mampu menyerap karbon.
“Ini menjadi peluang. Karena dengan terjaganya dan lestarinya mangrove memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” katanya.
Kepala Pokja Edukasi dan Sosialisasi BRGM RI, Suwignya Utama mengatakan BRGM RI telah melakukan penelitian dan kegiatan selama dua tahun di Kabupaten Bintan. Khususnya di empat desa yaitu Desa Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga.
Dia mengatakan, sampai saat ini manfaat mangrove telah dirasakan langsung oleh lingkungan dan masyarakat sekitar. Mangrove tidak hanya penahan untuk abrasi pantai namun memiliki nilai ekonomis.
“Mangrove bisa langsung dirasakan warga, bila dapat dimanfaatkan dengan kemasan yang baik. Maka mangrove dapat terus terjaga dan lestari, maka dibutuhkan Perbup,” sebutnya.
BRGM RI juga mendorong desa yang ada di Bintan menjadi desa mandiri peduli mangrove. Hal ini dilakukan dalam upaya percepatan rehabilitasi mangrove di Kabupaten Bintan.
Agar itu terealisasi, desa juga harus memiliki Perdes (peraturan desa) peduli mangrove. Tentunya, kata dia, hal itu harus dimulai dari desa yang pro aktif.
“Dengan adanya Perdes, diharapkan pemerintah desa dapat menganggarkan untuk program rehabilitasi mangrove di desa,” katanya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemkab Bintan, Muhammad Panca Adhigoena menjelaskan, dengan adanya perbup terkait dengan mangrove diharapkan akan menambah nilai ekonomis bagi masyarakat Bintan. Khususnya dengan warga yang bertempat tinggal di wilayah dekat dengan lahan magrove.
“Ada 8300 Hektar lahan mangrove di Kabupaten Bintan, untuk itu dengan kita terbitkan perbup terkait mangrove, selain untuk menjaga ekosistem mangrove, juga bisa menambah nilai ekonomi bagi warga, dengan pengelolaan yang baik dan benar,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor: Redaksi