Terdakwa Pelangsir Solar di SPBU Bintan Dituntut 2 Tahun Penjara

0 70
Terdakwa Mahmudi Disidangkan secara virtual di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)
Terdakwa Mahmudi Disidangkan secara virtual di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Mahmudi pelaku pelansir solar BBM subsidi, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (2/11/2022).

Dalam tuntutannya, Arif menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan,” Kata JPU.

Sementara itu satu unit mobil Merk Nissan Creddic warna Silver BP 1696 BB, dan uang tunai Rp. 720 ribu disita untuk negara.

Selain itu 7 jerigen yang berisikan lebih kurang 35 liter perjerigennya yang berisikan solar, 2 unit drum, 7 buah kartu Brizzi dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan Pledoi pembelaan secara lisan, dengan meminta keringan hukuman karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi dua orang Majelis Hakim anggota menunda persidangan selama satu oekan dengan agenda vonis terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Mahmudi menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dari SPBU Km 25 Bintan.

Perbuatan terdakwa diketahui penyidik polisi ketika Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi mobil yang dikendarai terdakwa tangkinya di modifikasi untuk membeli solar subsidi di SPBU KM 25 secara berkali-kali.

Atas informasi itu, anggota Satreskrim Polres Bintan, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu menggunakan mobil Nissan Cadric Warna Silver BP 1969 BB di SPBU tersebut.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.