Polres Bintan Minta Masyarakat Lapor Kalau Ada Polisi Pungli ke Call Center Dumas Ini

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan meminta masyarakat mengadukan oknum anggota polisi yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan SIM, SKCK serta pelayanan lain ke Call Center Pengaduan Masyarakat (Dumas) via WA/telepon ke nomor 0813-7425-4210.
Atau hubungi nomor call center Propam Polres Bintan via WA/telepon ke 0821-7289-5722.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bintan, Misyamsu Alson, mengatakan segala bentuk pelayanan yang diberikan kepolisian, baik itu di Polres Bintan hingga ke jajaran Polsek se-Kabupaten Bintan tidak ada melakukan pungli.
“Atas pelayanan itu, kami jamin tidak ada pungli. Semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk layanan pembuatan SIM maupun SKCK, dalam pembuatan dua item itu dikenakan sesuai dengan tarif yang besarannya sudah ditentukan,” ujar Alson, Rabu (2/11/2022).
Adapun besaran tarif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Berikut tarif resminya yaitu
SIM C (baru), Rp. 100 ribu
SIM C (perpanjangan), Rp. 75 ribu
SIM A (baru), Rp. 120 ribu
SIM A (perpanjangan), Rp. 80 ribu
SIM BI (baru), Rp. 120 ribu
SIM BI (perpanjang), Rp. 80 ribu
SIM D (baru), Rp. 50 ribu
SIM D (perpanjangan), Rp. 30 ribu
SIM Internasional (baru), Rp. 250 ribu
SIM Internasional (perpanjangan), Rp. 220 ribu
“Sementara untuk pembuatan SKCK, tarif resminya sebesar Rp. 30 ribu,” jelasnya.
Selain membayar sesuai tarif yang ditentukan. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan proses tes yang harus dilalui tentunya calon pengurus harus dinyatakan lulus.
Seperti tes psikologi, tes tertulis, tes praktik. Apabila dinyatakan lulus semua tes tersebut, baru SIM yang bersangkutan dapat diterbitkan.
“Jika pengurus tidak melengkapi satu berkas dan tidak lulus satu dari beberapa tes tersebut, maka si pengurus tidak mendapatkan SIM,” katanya.
Dia menegaskan, apabila ada oknum yang bandel memungut biaya di luar dari tarif resmi atau lebih mahal maka masyarakat dapat mengadukannya dengan menghubungi call center Dumas tersebut.
Ditanya jika didapati oknum bandel yang meminta biaya lebih untuk pungli, Aslon mengatakan bisa mengadukannya dengan menghubungi Call Center Pengaduan Masyarakat (Dumas) via WA/telepon ke nomor 0813-7425-4210.
Kemudian bisa juga hubungi nomor call center Propam Polres Bintan via WA/telepon ke 0821-7289-5722.
” jika masyarakat saat membuat SIM dan SKCK melakukan pembayaran di luar tarif, dapat menghubungi call center tersebut. Atau datang langsung ke Humas Polres Bintan,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor: Redaktur