Bupati Bintan Persilahkan Aparat Tindak Gudang Barang Selundupan Ilegal di Toapaya

Bupati Bintan Roby Kurniawan saat memberi keterangan pers pada Wartawan di Bintan. (Foto: Hasura)
Bupati Bintan Roby Kurniawan saat memberi keterangan pers pada Wartawan di Bintan. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Bupati Bintan mempersilahkan aparat penegak Hukum menindak dan memproses, sejumlah gudang yang diduga menyimpan barang ilegal selundupan dari Batam ke Bintan.

Gudang penyimpanan barang ilegal selundupan seperti Rokok, dan barang elektronik itu, diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Toapaya. Disinyalir gudang tersebut sering dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang-barang ilegal.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, tidak setuju adanya gudang yang tidak berizin alias ilegal di Kabupaten Bintan.

Maka dari itu, untuk memberantas adanya gudang atau aktivitas ilegal itu, pihaknya meminta aparat hukum untuk memproses.

“Nanti kita akan bergerak bersama dengan Kepolisian dan Forkopimda Bintan untuk membahas gudang tanpa izin atau ilegal ini,” ujar Roby di Kijang Kota, Senin (7/11/2022).

Jika nanti ditemukan di gudang tersebut menyimpan barang ilegal, Maka pemerintah Bintan juga meminta agar ditindak secara tegas.

“Kita juga minta agar pihak terkait meningkatkan pengawasan. Kemudian lakukanlah pendataan dan evaluasi secara intens terhadap gudang beserta aktivitasnya agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Termasuk yang di Toapaya kata Roby, Jika tidak ada izin atau tidak terdaftar akan ditindak.

Sementara Camat Toapaya, Nepy Purwanto, mengaku sudah mengecek ke lapangan terkait adanya laporan gudang ilegal yang dijadikan tempat penyimpanan rokok dan elektronik di kawasannya itu.

Namun ketika dilakukan pengecekkan Nepy mengaku tidak bertemu dengan pemiliknya dan hanya menemukan pekerja di gudang tersebut.

Kemudian tidak ditemukan adanya rokok dan elektronik. Melainkan hanya aktivitas pembuatan sofa.

“Pas kita cek gudang itu hanya tempat pembuatan sofa. Waktu itu pemiliknya tidak ada hanya pekerjanya saja,” jelasnya.

Ditanya aktivitas di gudang tersebut sudah memiliki izin. Nepy mengatakan bahwa saat itu pihaknya meminta beberapa berkas kepada pekerja yang bertanggung jawab disana. Berkas yang diberikan hanya Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Namun untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada.

“Saya suruh siapkan IMB-nya. Terus jika sudah siap diminta copian IMB dan IUMK untuk diantar ke kantor atau dititip ke staf trantib,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.