Nahkoda Kapal Berbendera Vietnam Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Nakhoda kapal Vietnam KG 9552 TS terdakwa Tran Thanh Hong didakwa pasal berlapis karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah laut Indonesia.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/11/2022).
Jaksa mengatakan, Kapal Vietnam yang dinahkodai terdakwa, sebelumnya ditangkap kapal pengawas perikanan RI, Hiu Macan 5 saat sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut di Laut Natuna Utara dengan posisi koordinat 02º 59.955’ LU – 104º 59.042’ BT.
Pada saat itu, kapal Hiu Macan 05 mendeteksi kapal KG 955 TS yang dinahkodai oleh terdakwa dan Kapal KG 9552 TS dinahkodai oleh Hung (DPO) sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 03º 03.853’ LU – 104º 58.626’ BT yang masuk kedalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Rabu (21/9/2022) malam.
“Melihat itu, kapal Hiu Macan 05 langsung melakukan pengejaran dan kapal KG 955 TS berhasil diberhentikan,” ungkap Andre dalam persidangan secara virtual.
Kemudian petugas Pengawas Perikanan RI langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dengan hasil pemeriksaan yaitu kapal terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Selain itu terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Kemudian terpaksa bersama ABK serta barang bukti lainnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya.
Dakwaan Terdakwa
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa bersama Hung (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 5 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dalam dakwaan kedua, terdakwa bersama Hung (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004.
Atas dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Justiar Ronald didampingi oleh Majelis Hakim Ad-Hoc Perikanan menunda persidangan selama satu pekan.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur