
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Ferdi Yohanes divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota Ad Hoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/11/2022).
Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, sebagaimana dakwaan Primair melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.
Selain hukuman pokok terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 7.590.778.904,00 yang sebelumnya telah dikembalikan dan disetorkan terdakwa ke kas negara sehingga UP dinyatakan nihil.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ferdi Yohanes dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Jaksa-pun menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa dan Kuasa Hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdi Yohanes secara bersama-sama dengan 12 terdakwa lain yang sebelumnya telah divonis bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi, menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit di Bintan, yang mengakibatkan aset milik negara berupa (hutan lindung-red) menjadi lepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkan dan disalahgunakan IUP-OP tambang bauksit kepada badan usaha, tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Dalam kasus ini terdakwa Ferdi Yohanes juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.590.778.904,00, atas penerimaan sewa lahan hutan lindung dari sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
Perbuatan tersebut lanjut jaksa, diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (Terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan. Kemudian Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian kerja dengan saksi Hendra Ayeksa direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
Atas perbuatanya, terdakwa Ferdi Yohanes didakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, Ferdi Yohanes juga disangka melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 KUHP.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur