Terbukti Tunggak Pajak Teddy Layanto Divonis 2 Tahun Penjara Denda Rp. 24 M

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Teddy Layanto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 24 Miliar subsider 8 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.
Vonis Bos CV.Rezeki Pembangunan ini, diketuk hakim Riska Widiana dan hakim anggota Hakim Isdaryanto dan Refi Damayanti di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/11/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan, terdakwa Teddy Layanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara pada terdakwa,” kata Hakim.
Selin hukuman pokok, terdakwa Teddy juga dihukum denda pajak sebesar 3 kali lipat dari total tunggakan pajak terdakwa yaitu Rp. 6.040.354.703 yang merugikan negara, hingga total denda pajak Rp. 18.121.064.109,-.
Jumlah itu kata Hakim, dengan memperhitungkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 6.040.354.703,- ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 18.121.064.109,-, sehingga total besaran Rp. 6.040.354.703 ditambah Rp. 18.121.064.109 sama dengan Rp. 24.161.418.812 sebagai pembayaran pidana denda.
Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan, maka akan diperoleh kekuatan hukum tetap dimana harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut.
“Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara,” jelas Hakim.
Putusan Hakim ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Eka Putra Waruwu dari Kejari Bintan sebelumnya, yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Riawantoro menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa penuntut Umum.
Sebelumnya, Terdakwa Teddy Layanto ditetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) sebagai tersangka kasus Perpajakan dengan tunggakan Rp. 6 Miliar lebih.
Untuk diketahui, Terdakwa Teddy Layanto sendiri merupakan warga Kabupaten Bintan. Sedangkan CV. Rezeki Pembangunan miliknya tersebut bergerak dalam bidang sewa menyewa angkutan dan alat berat pertambangan.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Teddy Layanto adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016 sampai 2019.
Tersangka juga tidak menyampaikan SPT Masa PPN dari Januari 2019 sampai Desember 2019. Serta tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 sampai 2019.
Tersangka mengaku seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan sebagai Wajib Pajak Badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak.
Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar Rp. 6.040.354.703,-.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur