Satgas PMK Bintan Deportasi 7 Kambing Selundupan Dari Batam

Satgas PMK Bintan saat melakukan pengecekan dan deportasi BB terhadap 7 ekor kambing yang dibawa dan diselundupkan warga dari Batam dan ditaruh di salah satu kandang ternak milik warga di Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.(Foto: Hasura)
Satgas PMK Bintan saat melakukan pengecekan dan deportasi BB terhadap 7 ekor kambing yang dibawa dan diselundupkan warga dari Batam dan ditaruh di salah satu kandang ternak milik warga di Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.(Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 7 ekor kambing yang diduga diseludupkan dari Batam, diamankan Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kabupaten Bintan di salah satu kandang kambing milik warga di Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, drh.Iwan Berri Prima, membenarkan adanya hewan ternak yang dimasukkan secara ilegal dari Batam ke Bintan. Hal itu diketahuinya dari laporan masyarakat Kecamatan Gunung Kijang.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Bintan langsung ke lokasi kandang ternak,” ujar Iwan, Selasa (8/11/2022).

Setelah dicek di kandang yang berada di Desa Gunung Kijang tersebut ditemukan ada 7 ekor kambing yang terdiri dari 2 ekor jantan dan 5 ekor betina.

Dari keterangan peternaknya, bahwa kambing jenis PE itu berasal dari Barelang Kota Batam. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Tebing Tinggi Kota Batam lalu diseberangkan dengan kapal ke Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Tanjung Talok Kecamatan Seri Kuala Lobam.

“Setibanya di Tanjung Talok kambing dibawa ke lokasi kandang di Kampung Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, kecamatan Gunung Kijang,” jelasnya.

Kambing tersebut kemudian dicek dan dinyatakan kondisinya sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK. Meskipun demikian, kambing itu tetap ditolak keberadaannya dan harus dikembalikan ke daerah asal.

Proses pengembalian kambing itu dilakukan bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang. 7 ekor kambing tersebut diangkut ke mobil pickup lalu menuju ke Kecamatan Bintan Utara. Sesampainya disana, diseberangkan dengan kapal Roro di Pelabuhan ASDP (Roro) Tanjunguban menuju Pelabuhan Punggur Kota Batam.

“Jam 2 siang tadi diseberangkan dari Tanjunguban ke Batam,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PMK Bintan, Rony Kartika mengatakan kambing yang dimasukan secara ilegal itu sudah dideportasi ke daerah asalnya di Kota Batam. Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Hewan Rentan PMK, dari Zona Merah ke Zona Hijau Dilarang.

“Sebenarnya bisa dipidanakan bagi yang memasukkan secara ilegal. Sanksi pidananya ada di Undang-Undang (UU) Karantina Nomor 21 Tahun 2019,” sebut Rony yang menjabat sebagai Pj Sekda Bintan tersebut.

Namun atas pertimbangan Satgas PMK Bintan disepakai tidak meneruskan kasus ini ke pidana. Karena pemilik hewan ternak hanya berniat untuk beternak kambing dan tidak menjadi pedagang atau tidak menjualbelikan kambing yang diselundupkan tersebut.

“Ini kasus pertama di Bintan. Namun jika ini terulang kembali dilain waktu, kita tidak dapat beri ampun lagi tapi langsung mengambil tindakan pidana,” tegasnya.

Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat untuk tidak memaksakan memasukkan hewan rentan PMK dari luar Bintan tanpa dokumen yang dipersyaratkan dan prosedur yang benar. Baik itu sapi, domba, kambing, babi dan hewan berkuku belah lainnya.

Apalagi hewan yang dimasukan itu berasal dari zona merah. Itu bertentangan dengan aturan karena kabupaten Bintan, saat ini masih dinyatakan sebagai zona hijau PMK.

“Mari kita jaga Bintan agar tetap bebas PMK,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor: Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.