Adi Prihantara Jamin Open Bidding JPT Sekda dan Kadis Perkim Bintan Tidak Ada Titipan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Sekda dan Kepala dinas Perkim Kabupaten Bintan menjamin dalam pelaksanaan seleksi tidak akan ada titipan.
Sekda Kepri ini juga menyebut, open bidding jabatan Sekda dan Kadis Perkim di Bintan itu, akan dilakukan secara ketat dan selektif.
“Kami juga telah menetapkan tiga kriteria yang harus dipenuhi para calon. Baik yang melamar di kursi Sekda Bintan maupun Kadis Perkim Bintan,” ujarnya Kamis (10/11/2022).
Kriteria yang ditetapkan itu lanjutnya, calon harus memiliki kompetensi yang tinggi. Kemudian memiliki kinerja yang tinggi dan berintegritas,” katanya.
“Semua pejabat berkesempatan ikut open bidding. Dipastikan seleksinya sangat ketat dan dijamin tidak ada titipan dari pihak manapun. Sampai hari ini masih dibuka,” ucapnya.
Sebelumnya pengumuman open bidding dilakukan tim panitia seleksi melalui website resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan. Pengumuman seleksi itu sesuai Nomor : 03/Pansel-JPT/XI/2022 tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPTP di Lingkup Pemkab Bintan 2022.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bintan, Edi Yusri membenarkan jika seleksi Jabatan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah diumumkan melalui website BKPSDM sejak 3 November 2022 dan dibuka pada 4 November 2022.
Dijelaskan, seleksi terbuka ini bukan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bintan, tapi juga untuk seluruh PNS terbaik di Indonesia yang memenuhi syarat untuk bisa mengikutinya.
“Pendaftaran seleksi terakhir dibuka sampai 10 November 2022. Pendaftaran, dapat dilakukan dari mana saja karena bisa daftar dan memasukkan persyaratan secara online,” katanya, Kamis (10/11/2022).
Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah minimal harus memiliki pengalaman sedang atau pernah menduduki JPTP atau jabatan Fungsional Ahli Madya/Utama paling singkat dua tahun.
Untuk jabatan Kadis Perkim harus memiliki pengalaman sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun.
“Adapun persyaratan lengkap seleksi tersebut dapat dilihat melalui pengumuman yang di unggah pada halaman web dengan alamat BKPSDM.bintankab.go.id,” jelasnya.
Penulis: Hasura
Editor: Redaksi