Sempat Tak Mau Disidangkan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Bos SMKN I Batam Keberatan Didakwa Pasal Berlapis

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sempat mangkir dan tidak mau disidang. Dua terdakwa Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Kota Batam Wiswira Deni dan Lea Lendrawijaya Suroso keberatan didakwa Jaksa pasal berlapis.
Keberatan kedua terdakwa, disampaikan kuasa hukumnya, pada sidang pidana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januari Simatupang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022).
“Terdakwa keberatan atas dakwaan jaksa dan akan melakukan eksepsi,” Kata kuasa hukum terdakwa yang saat itu hadir secara fisik di PN Tanjungpinang, Sementara dua terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan kelas IA Tanjungpinang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Dedi Januari Simatupang mengatakan, Dua terdakwa Lea Lendrawijaya Suroso yang menjabat sebagai kepala Sekolah SMK N I Batam dan Wiswira selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional SMK N 1 Batam, secara bersama-sama melakukan korupsi dana BOS 2017-2019.
“Kedua terdakwa didakwa dengan berkas perkara yang terpisah, sehingga uraian perbuatan berbeda,” kata Dedi usai persidangan.
Kemudian, Jaksa juga menjelaskan modus dan cara kedua terdakwa dalam mengkorupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam itu.
“Kedua terdakwa awalnya melakukan pemesanan barang dan pembayaran dengan mark-up harga, untuk mendapat keuntungan dari fee pembelian,” ujarnya.
Selain itu, juga ditemukan kegiatan belanja yang tidak melalui mekanisme rapat komite sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahkan ada kegiatan yang tidak tercantum dalam RKA,”kata Dedi.
Kedua tersangka ini, juga memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Batam itu dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) harga.
“Kemudian ada juga tindakan berupa penerimaan diskon yang sebetulnya untuk SMK N 1 Batam, secara institusi secara atau lembaga. Namun nyata nya diterima secara pribadi oleh terdakwa Wiswira yang kemudian diserahkan ke terdakwa Lea,” paparnya.
Selanjutnya, kegiatan lain yaitu ada juga kegiatan family gathering yang tidak tercantum dalam RKA dan belanja untuk THR Disdik, kemudian ada juga belanja untuk kado, rekanan BRI, Pembuatan SIM dan lain lain yang tidak berkaitan dengan pengembangan pendidikan.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan perhitungan BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp. 468.974.117, dan belum dikembalikan kedua terdakwa,”jelasnya.
Di Sidang Secara Terpisah
Atas perbutanya, Kedua terdakwa yang disidang secara terpiah, didakwaan primair melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Dalam dakwaan Subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Dedi menambahkan, Penasehat Hukum kedua terdakwa yang sebelumnya ditunjuk juga tidak hadir pada sidang pembacaan dakwaan itu.
“Dan hakim pada sidang tadi juga memberikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk menghubungi penasehat hukumnya. Tetapi Penasehat Hukumnya, juga tidak dapat dihubungi. Sehingga, untuk mengakomodir hal terdakwa Majelis Hakim menunjuk pengacara dari Posbakum,” sebutnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif akan kembali dilaksanakan pekan depan dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur