Polisi Ringkus Rk di Depan Polsek Saat Jual Laptop Curian

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur ringkus terduga pelaku pencurian Laptop inisial Rk di sekitar Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (11/11/2022) malam.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku Rk, dilakukan atas laporan dan penyelidikan, pencurian laptop di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Perumahan Geysha Gurindam 1 Kota Tanjungpinang.
“Pelaku Rk kami ringkus saat mau menjual Laptop curian melalui media sosial,” ujarnya.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengungkapkan dua tempat RK beraksi tersebut di Perumahan Gesya Gurindam 1 Blok B No 16 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Aksi dilakukan pada pukul 06.30 WIB, Jumat(11/11/2022).
“Untuk TKP yang kedua di perumahan yang sama, tapi beda blok. TKP kedua di Blok A nomor 29 RT 04 RW 03 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pukul 17.30 WIB, Rabu (30/11/2022),” jelasnya, Senin (14/11/2022).
Apriadi mengungkapkan kronologis kejadian di TKP pertama, berawal saat korban tiba di rumahnya selepas dari rumah mertuanya di KM.18 Tanjungpinang untuk mengambil beras, Kamis (10/11/2022).
Namun pada saat mau masuk rumah dan membuka kunci pintu rumah, ternyata dalam keadaan tidak dikunci. Pelapor masuk ke rumahnya tanpa ada rasa curiga sedikitpun karena kondisi rumah masih seperti sebelum ditinggalkan.
“Keesokan harinya, korban mendapat informasi di grup WhatsApp bahwa telah terjadi pencurian di perumahannya,”ungkap Apriadi.
Atas hal itu, korban kemudian memeriksa rumahnya. Dan saat diperiksa, ternyata Laptop kurbaan merk Acer yang sebelumnya disimpan di dalam kamar sudah tidak ada lagi. Selain itu, tabung Gas 3 kg milik nya, juga hilang dari Dapur.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta,” ujarnya.
Kemudian TKP kedua, Apriadi mengungkapkan kronologis kejadian saat korban kembali ke rumah dari bekerja. Saat sampai dirumah, korban berniat memasak air untuk membuat minuman dan menyalakan kompor gas.
Melihat ke arah tempat diletakkannya tabung gas, korban melihat bahwa tabung gas sudah tidak ada lagi, lalu korban menghubungi istrinya melalui handphone dan sang istri pun mengaku tidak mengambil tabung gas tersebut.
“Selain itu korban juga mengecek barang-barang lain yang ada di dalam rumah ternyata notebook merk Hp warna biru sudah hilang,” jelasnya.
Atas kejadian itu, selanjutnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Atas Laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Pihak Kepolisian mendapatkan informasi bahwasanya ada barang bukti yg ditawarkan oleh pelaku di media sosial online sesuai dengan bentuk dan merk seperti barang yang diduga milik korban.
“Kita lakukan pemancingan untuk membeli barang-barang yang dijual oleh pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, Pelaku datang ke sekitar Polsek Tanjungpinang Timur dan langsung dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk melakukan interogasi.
Kepada Polisi, Akhirnya pelaku mengakui telah mencuri Laptop itu di dua lokasi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan satu unit laptop merk Acer warna hitam dan satu unit laptop merk HP warna biru,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur