Staf TU Gelapkan Ratusan Tablet, Kepala Sekolah SMPN 1 Diperiksa Hakim di PN

Staf TU Gelapkan Ratusan Tablet, Kepala Sekolah SMPN 1 Diperiksa Hakim di PN (Foto: Roland)
Staf TU Gelapkan Ratusan Tablet, Kepala Sekolah SMPN 1 Diperiksa Hakim di PN (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Staf tata usaha SMP Negeri 1 Tanjungpinang terdakwa Akbar Hidayat gelapkan ratusan tablet.

Akibat perbuatannya terdakwa Akbar Hidayat disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan Kepala SMP Negeri 1 Tanjungpinang, Muhammad Dirman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/11/2022).

Dalam persidangan Dirman mengatakan ratusan tablet itu diketahui hilang usai pihak sekolah mengecek tempat penyimpanan di perpustakaan sekolah tersebut, pada 21 Agustus 2022 yang lalu.

Pada saat itu, Dirman juga sempat meminta kunci pintu tempat penyimpanan ratusan tablet kepada terdakwa.

“Ketika saya lihat, ternyata ada 3 tablet jenis Samsung Galaxy Tab A yang rusak juga,” kata M. Dirman.

Dirman juga mengatakan, sebanyak 244 tablet yang diadakan SMP Negeri 1 Tanjungpinang Tahun 2021 sebelumnya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sedianya, tablet itu akan digunakan untuk pelajar SMP N 1 Tanjungpinang, untuk pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.

“Guru ada yang pakai 18 Unit, sisanya disimpan karena Covid-19,” ungkapnya.

Ditanya awal pertama diketahui tablet di sekolahnya hilang, Dirman mengaku, mendengar dari Polisi yang menyatakan terdakwa yang telah menggelapkan barang milik negera itu secara bertahap.

“Untuk kerugian ada sekitar Rp. 444 juta. Dengan hitungan satu unit tabletnya Rp. 2 juta. Saya hanya cek, waktu mau kita gunakan untuk pembelajaran,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, bahwa SMPN 1 Tanjungpinang melakukan pengadaan barang berupa 243 unit Samsung Galaxy Tab A warna hitam, yang diperuntukan untuk pelajar pada Tahun 2019 dan 2020.

Kemudian, sejak November 2021 Akbar menawarkan kepada terdakwa Ishak, dan terdakwa Ade Pratama Saputra, untuk menjualkan tablet tersebut.

Selanjutnya, mereka bertiga mencari pembeli. Ketika mendapatkan seorang pembeli, terdakwa akan mengambil tablet tersebut, yang tersimpan di perpustakaan SMP Negeri 1 Tanjungpinang.

Terdakwa Akbar melakukan perbuatan tersebut secara bertahap terus menerus hingga Juni 2022.

Terdakwa Akbar, Ishak, dan Ade menjual barang tersebut dengan kondisi bekas seharga Rp. 700 ribu, sampai Rp. 800 ribu. Sedangkan untuk barang yang dalam kondisi baru dijual Rp. 800 hingga Rp. 900 ribu per unit.

Dari penjualan itu, Akbar memberikan Ishak dan Ade upah Rp. 100 ribu per unit, jika berhasil menjual tablet tersebut. Akibat perbuatan terdakwa sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 444 juta.

Jaksa penuntut umum mendakwa Akbar dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.