Dakwaan Jaksa Batam ke Dua Terdakwa Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam Disebut Copy-Paste

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengacara terdakwa Korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Batam menyebut, dakwaan jaksa terhadap dua terdakwa Wiswira Deni dan Lea Lindrawijaya Suroso, hanya copy-paste hingga kabur dan tidak jelas.
Hal itu dikatakan Bobson Samsir Simbolon dalam eksepsinya, ata keberatan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(17/11/2022).
Bobson Samsir Simbolon mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU yang merupakan tindak lanjut penyerahan berkas dari penyidik ke Penuntut Umum pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu menggunakan 2 surat penunjukan (P16a).
“Yang pertama, sebelum penyerahan berkas dan kedua setelah penyerahan berkas,” ujarnya.
Atas dasar itu, dakwaan yang dibacakan Jaksa tidak memiliki legal standing dasar hukum dan dakwaan tidak sah karena ada 2. Menurutnya jika menggunakan P16a diberikan setelah penyerahan berkas, maka proses penyerahan berkas tidak sah.
“Dengan demikian, kalau penyerahan berkasnya saja tidak sah bagaimana mungkin dakwaan yang dibacakan akan sah sebagaimana aturan KUHAP harus prosesnya berurutan,” tegasnya.
Dakwaan lanjutnya, tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan, kalau tidak ada proses pelimpahan tahap II Ke Jaksa Penuntut.
Selain itu, Bobson juga menyebut, uraian JPU di dalam dakwaan atas perbuatan materil kedua terdakwa juga tidak jelas alias kabur.
Hal itu, lanjutnya, terdapat pada nominal dan penghitungan kerugian negara yang di dalam dakwaan disebut “Diperoleh kerugian negara”.
“Sejak kapan kerugian negara bisa diperoleh. Kerugian negara itu bukan hasil dan manfaat yang bisa diperoleh. Sehingga dengn kalimat dakwaan JPU kabur dan tidak jelas,” paparnya.
Selanjutnya lanjut Bobson, bahwa terdakwa Lea disebutkan identitas tetapi di dalam dakwaannya muncul terdakwa lain dengan nama Wiswira Deni.
“Dengan perbedaaan identitas ini, JPU menceritakan perbuatan materiil terdakwa lain di perkara lain, karena ini ada dua perkara nomor 35 dan 34 dan sepertinya dakwaan ini copy-paste,” ucapnya.
Menanggapi eksepsi Pengacara kedua terdakwa, Jaksa penuntut umum Dedi Januarto Simatupang menyatakan, bahwa surat dakwaan JPU telah jelas, cermat, lengkap dan dan telah sesuai KUHP.
“Eksepsi penasihat hukum itu sah-sah saja, bagian hak dia, tadi menyampaikan ada kekeliruan mengenai penyebutan, istilah-istilah memperoleh, mengenai uraian tidak jelas lengkap, itulah fungsi persidangan,” paparnya.
Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar serta didampingi oleh Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, sempat mangkir dan tidak mau disidang. Dua terdakwa Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Kota Batam Wiswira Deni dan Lea Lendrawijaya Suroso keberatan didakwa Jaksa pasal berlapis.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan perhitungan BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp. 468.974.117, dan belum dikembalikan kedua terdakwa.
Atas perbuatanya, Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah, dakwaan primair melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Dalam dakwaan Subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur