DPRD Gelar Paripurna Mendengar Jawaban Pemerintah Atas Pandum Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2023

Rapat Paripurna DPRD Kepri, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, saat menyampaikan Jawaban Pemerintah atas pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota keuangan dan Ranperda APBD 2023 Proviunsi Kepri. (Foto:Humas-DPRD kepri)
Rapat Paripurna DPRD Kepri, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, saat menyampaikan Jawaban Pemerintah atas pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota keuangan dan Ranperda APBD 2023 Proviunsi Kepri. (Foto: Humas-DPRD kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022 dengan agenda mendengar jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

Paripurna ke-14 masa sidang ke III Tahun 2022 ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono dan dihadiri langsung Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad beserta jajaran tim TAPD, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumat, 11 November 2022.

Paripurna DPRD Kepri ini, merupakan tindak lanjut dari Paripurna DPRD Kepri pada 10 November 2022 lalu atas pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam jawabannya, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad dalam kesempatan itu membacakan sejumlah tanggapan, menjawab pandangan fraksi DPRD atas Nota keuangan dan Ranperda APBD Kepri 2023.

Jawaban Gubernur Kepri sendiri, dituangkan dalam dokumen Jawaban, yang selanjutnya diserahkan ke wakil Ketua DPRD sebagai pimpinan sidang.

Atas penyerahan dokumen jawaban Pemerintah itu, Raden Hari Tjahyono selaku pimpinan rapat mengatakan, Proses pembahasan Nota keuangan dan Ranperda APBD 2023 Provinsi Kepri akan dilanjutkan DPRD melalui Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepulauan Riau.

“Dengan jawaban Gubernur ini, pembahasan APBD Kepri 2023 ini akan dilanjutkan Banggar dan TAPD Provinsi Kepri sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” ujarnya sebelum menutup sidang paripurna.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.