Polresta Tanjungpinang Lidik Pencemaran Limbah B3 PT.PRP

Warga saat memperlihatakan dugaan cemaran limbah B33 di parit perumahan RW 8 dan RW 9 kelurahan Air Raja (Foto warga)
Warga saat memperlihatakan dugaan cemaran limbah B3 di parit perumahan RW 8 dan RW 9 kelurahan Air Raja (Foto warga)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang selidiki dugaan pencemaran lingkungan oleh Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dibuang PT.Panca Rasa Pratama (PRP) di perumahan warga Kelurahan Air Raja.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP.Ronny Burungudju mengadakan, Penyelidikan (Lidik) dugaan pencemaran Lingkungan limbah B3 ini, dilakukan atas laporan pengaduan masyarakat kelurahan Air Raja.

“Laporan Pengaduannya dari warga sudah kami terima, Penyidik akan segera mengumpulkan alat bukti,” kata Ronny saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Sabtu (19/11/2022).

Ronny menyampaikan, atas laporan pengaduan itu, saat ini Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang sedang melakukan penyelidikan.

“Saat ini sedang dilakukan Penyidikan,” ucapnya.

Dan sebagai langkah awal, pihaknya akan mengumpulkan sampel Limbah untuk diuji, kemudian alat bukti lain dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

“Untuk sementara penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan nanti akan meminta keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, warga kelurahan Air Raja melaporkan dugaan pencemaran Limbah B3 yang diduga dari perusahaan PT.PRP yang mengalir ke parit sekitar rumah warga.

Ketua RW 08 Kelurahan Air Raja, Muslim Basyir, mengatakan dugaan pencemaran Limbah B3 ke parit dan pemukiman masyarakat itu, dilakukan karena keberadaan limbah itu sangat berdampak pada ratusan rumah warga yang tinggal di RW 8 dan RW 9.

“Hingga saat ini kami sering kesal, atas keberadaan limbah ini. Sebab beberapa kali di protes Warga, tidak ada itikad baik perusahaan untuk memperbaiki,” sebutnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.