Terdakwa Wang Jungfeng Mengaku Tusuk Temanya Hanya Untuk Membela Diri

Sidang lanjutan kasus pengnganiayaan dan pembunuhn Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, terdakwa Wang Jungfeng diperiksa sebagai saksi dan didampingi Penerjemah
Sidang lanjutan kasus pengnganiayaan dan pembunuhn Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, terdakwa Wang Jungfeng diperiksa sebagai saksi dan didampingi Penerjemah

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Wang Jungfeng, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI),  mengaku tidak bermaksud membunuh rekannya korban Zhang Ying Jun.  Tetapi, hanya mau membela diri ketika diserang korban saat check-chock masalah pekerjaan.

Hal itu dikatakan Wang Jungfeng saat diperiksa sebagai terdakwa, pada sidang lanjutan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Zhang Ying Jun meninggal dunia, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (21/11/2022).

Kepada Majelis Hakim didampingi Penerjemah, Terdakwa mengaku, “Duel” perkelahian antara dirinya dan korban Zhang Ying Jun diawali dari permasalahan kontrak kerja, Gaji dan pemulangan ke Negara asalnya.

Saat itu, cerita terdakwa korban Zhang Xiou melemparkan parang ke terdakwa hingga mengenai paha kanan. Selain itu, Zhang Xiou juga menyerang terdakwa dengan pisau hingga mengenai jempol tangan kiri serta kepala bagian kiri.

“Saya tidak mau membunuh, tapi dia yang menyerang saya duluan. Dan saya saat itu langsung mengambil pisau dibawah dan menusuknya perutnya,” kata Wang Jungfeng dengan bahasa mandarin yang diterjemahkan Penerjemah ke Majelis Hakim dan JPU.

Wang Jungfeng juga mengaku, pisau yang digunakan untuk menusuk korban, bukan merupakan pisau yang dibawanya. Tetapi menggunakan pisau yang dibawa korban.

“Pisau yang saya bawa saat itu adalah pisau dapur umum, untuk perlindungan saja, karenakan ayah korban juga emosional,” sebutnya.

Atas kejadian dan perbuatan yang dilakukan, terdakwa Wang Jungfeng juga mengaku, telah menyampaikan permohonan maaf kepada ayah korban melalui surat yang disampaikan.

“Saya tidak ada waktu meminta maaf secara langsung karena saya di dalam penjara. Saya sangat menyesal, tidak ada niat untuk membunuh,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Wang Jungfeng terlibat perkelahian dengan sesama rekanya TKA di kawasan PT.BAI Bintan. Dalam perkelahian ini, Wang Jungfeng menusuk korban Zhang Ying Jun hingga dinyatakan meninggal setelah sebelumnya dirawat 3 hari di rumah sakit.

Perkelahian TKA di Mess PT.Shandong kawasan KEK Galang Batang Bintan Mei 2022 lalu ini, berawal dari permasalahan pembayaran gaji yang sudah lebih 3 bulan belum dibayarkan.

Demikian juga kontrak kerjanya yang akan habis, namun tiketnya untuk pulang ke Tiongkok-Cina belum diurus oleh Zhang Ying Jun manajer di perusahaan itu.

Selanjutnya, terdakwa pergi dan keluar. Akan tetapi di dalam perjalan, terdakwa bertemu dengan korban Zhang Xiao, anak dari Zhang Ying Jun yang merupakan manajer di perusahaan tempat terdakwa bekerja.

Saat itu, korban langsung membawa terdakwa untuk bertemu dengan ayahnya di kamar 210. Saat terdakwa bertemu dengan Zhang Ying Jun, korban melihat terdakwa memegang pisau di tangannya. Saat itu korban-pun langsung pergi mengambil parang dan pisau.

Ketika terdakwa berteriak mau membunuh Zhang Ying Jun, Selanjutnya korban Zhang Xiao melemparkan parang ke terdakwa hingga mengenai paha kanan.

Selain itu, Zhang Xiao juga menyerang terdakwa dengan pisau hingga mengenai jempol tangan kiri serta kepala bagian kiri terdakwa.

Saat itu temannya mencoba melerai terdakwa dan korban. Selanjutnya, terdakwa mengarahkan pisaunya ke arah perut korban sebanyak dua kali hingga pisau itu menusuk perut korban atas perbuatanya, terdakwa Wang Jungfeng didakwa dengan pasal berlapis melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primer, dan/atau dakwaan subsidair, melanggar pasal Pasal 338 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.