Dugaan Pencemaran Limbah B3 Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Management PT. PRP

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polres Tanjungpinang, mengaku masih menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap manajemen PT. Panca Rasa Pratama (PRP) atas dugaan pencemaran Limbah B3 dari pabriknya ke lingkungan warga.
Sementara sejumlah warga terdampak dari Perumahan Griya Indonusa Lestari Kelurahan Air Raja Tanjungpinang, mulai dipanggil dan diperiksa Polisi sebagai saksi, Selasa (22/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP. Ronny Burungudju, mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap warga itu, dilakukan untuk mengetahui dampak yang dirasakan dari pencemaran yang diduga dari pabrik PT. PRP itu.
“Saat ini, kami meminta keterangan dari 3 warga yang terdampak adanya dugaan limbah B3 di Perumahan Griya Indonusa Lestari Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur,” ujar Ronny, Selasa(22/11/2022).
Sedangkan untuk Management PT. PRP lanjut Ronny, penyidik sedang menjadwalkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan.
“Untuk manajemen PT. PRP nanti akan kami jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan. Saat ini masih saksi dari masyarakat dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, dugaan pencemaran limbah B3 dari pabrik PT. PRP ke lingkungan perumahan ini dilaporkan warga ke Polisi.
Ketua RW 08 Kelurahan Air Raja, Muslim Basyir, mengatakan dugaan pencemaran limbah B3 ke parit dan pemukiman masyarakat itu, dilakukan karena keberadaan limbah itu sangat berdampak pada ratusan rumah warga yang tinggal di RW 8 dan RW 9.
“Hingga saat ini kami sering kesal, atas keberadaan limbah ini. Sebab beberapa kali di protes warga, tidak ada itikad baik perusahaan untuk memperbaiki,” sebutnya.
Namun hingga saat ini, Polisi sendiri belum memiliki alat bukti atas dugaan pencemaran tersebut.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur