Terbukti Rudapaksa Mahasiswi, Faisal Dihukum 4 Tahun Penjara

Persidangan Asusila terdakwa M. Faisal dihukum 4 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang (Foto: Roland)
Persidangan Asusila terdakwa M. Faisal dihukum 4 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa M. Faisal, dihukum 4 tahun penjara karena terbukti merudapaksa seorang mahasiswa di Trikora-Bintan.

Putusan dijatuhkan Hakim Boy Syailendra didampingi hakim anggota Topan dan Anggalanton Boang Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/11/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan.

Hal itu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 285 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” Kata Boy.

Mendengar Hukuman itu terdakwa yang didampingi oleh Rizal Simatupang menyatakan menerima.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Marbun yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Mohd. Faisal didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan nya di luar perkawinan.

Kejadian itu berawal ketika terdakwa berkenalan dengan korban yang merupakan seorang mahasiswi di Tanjungpinang melalui media sosial Facebook sekitar Juli 2022.

Dari perkenalan itu, selanjutnya terdakwa menjalin hubungan dengan korban, hingga akhirnya terdakwa mengajak dan menjemput korban ke rumahnya untuk menonton bioskop.

Namun setelah dijemput, korban dan terdakwa tidak jadi menonton dengan alasan tidak memiliki uang karena ATM bermasalah.

Selanjutnya, terdakwa mengajak korban ke Trikora III kabupaten Bintan sekitar pukul 16.00 WIB, 11 Juli 2022.

Sesampainya disana, terdakwa kemudian merudapaksa korban dengan ancaman akan membunuh korban. Selain itu, terdakwa juga memukul kepala korban dengan batu.

Usai rudapaksa korban, Terdakwa kemudian kabur.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.